Legislator DPR Ingatkan TNI Tak Perlu Lanjutkan Rencana Laporan Terhadap Ferry Irwandi
METROJATENG.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaporkan CEO Malaka Project sekaligus influencer, Ferry Irwandi, ke polisi tidak tepat dan sebaiknya dihentikan.
Menurut Abdullah, langkah TNI tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” jelasnya.
Sebelumnya, jajaran perwira tinggi TNI, termasuk Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Brigjen Juinta Omboh Sembiring, sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ferry Irwandi di media sosial. Namun, Kepolisian menegaskan TNI tidak memiliki legal standing untuk melaporkan kasus tersebut.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan, sesuai dengan Putusan MK, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya berlaku jika yang merasa dirugikan adalah individu, bukan institusi negara, lembaga, maupun profesi tertentu.
Abdullah menegaskan, apabila rencana itu dipaksakan, justru bisa mempersempit ruang demokrasi di tanah air. “Masyarakat bisa menjadi takut atau terlalu berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya. Padahal, kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi konstitusi, sekaligus bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi,” jelas legislator asal Jawa Tengah VI tersebut.
Ia pun mengingatkan agar TNI tetap konsisten dengan perannya sebagai alat negara yang profesional. “Artinya menghormati supremasi sipil, menjunjung tinggi HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” pungkas Abdullah.
Comments are closed.