Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Tidak Kuorum, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada

0

METROJATENG.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, bahwa revisi UU Pilkada batal disahkan hari ini, Kamis (22/8/2024). Hal tersebut karena kehadiran angora DPR tidak kuorum.

“Revisi UU Pilkada batal disahkan, karena tidak kuorum, bahkan sudah ditunggu hingga 30 menit, tetap kehadiran anggota tidak kuorum, maka revisi UU Pilkada batal disahkan”, terangnya.

Oleh karena itu, menurut Dasco, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus, yang akan berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Lebih lanjut Dasco menyatakan, jika sampai pada batas waktu pendaftaran revisi UU Pilkada belum disahkan, maka yang berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui, revisi UU Pilkada dibahas Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyusul adanya keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur aturan baru terkait ambang batas partai politik untuk mengusung pasangan calon serta batas usia calon.

Pembahasan di DPR RI yang berlangsung sangat singkat tersebut, mengundang amarah dari berbagai kalangan, sehingga muncul tagar Darurat Indonesia yang diikuti dengan gelombang aksi di berbagai daerah hari ini.

Leave A Reply

Your email address will not be published.