Jelang Muktamar, DPC PKB Banyumas Serahkan SK Kepengurusan ke PN
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Mendekati pelaksanaan Muktamar, DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Banyumas menyerahkan SK kepengurusan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Penyerahan SK kepengurusan tersebut, dimaksudkan untuk mempertegas kepengurusan yang sah, sekaligus sebagai langkah antisipasi akan berbagai hal yang dimungkinkan terjadi.
Ketua DPC PKB Banyumas, Ahmad Darisun mengatakan, tidak ada perubahan pada struktur kepengursan DPC, namun sesuai intruksi dari pusat, pihaknya menyerahkan SK kepengurusan yang sah tersebut agar diketahui dan dokumen tersimpan di PN Purwokerto.
“Kita sudah menyerahkan SK DPP PKB nomor 10750/DPP/01/III/2022 tentang penetapan perubahan susunan dewan pengurus cabang PKB Banyumas masa bakti 2021-2026 ke PN Purwokerto pada hari Rabu (21/8/2024) kemarin dan diterima langsung oleh Ketua PN Purwokerto”, kata Darisun kepada Metrojateng.com, Kamis (22/8/2024).
Dalam penyerahan SK tersebut, rombongan DPC PKB Banyumas dipimpin langsung oleh Darisun selaku Ketua DPC dan Sekretaris DPC PKB Banyumas, Mu’tamir serta Bendahara, Danan Setianto.
Darisun menyampaikan, mendekati pelaksanaan Muktamar PKB yang akan digelar pada tanggal 24-25 Agustus di Bali, pihaknya mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi, sehingga merasa perlu untuk menegaskan ke pihak berwenang, dalam hal ini PN Purwokerto tentang kepengurusan DPC PKB Banyumas yang sah dan mengantongi SK resmi dari DPP.
“Selain sebagai langkah antisipasi, penyerahan SK ke PN Purwokerto juga sebagai bentuk tertib administrasi”, ucap pimpinan DPRD Banyumas ini.
Comments are closed.