Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Gugatan Nasdem Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Yogyakarta Mulai Disidangkan

0

METROJATENG.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 200-01-05-14/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Nasdem atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Tim kuasa hukum pemohon, Pangeran dan Aida Mardatillah meminta agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB untuk Dapil Yogyakarta 6.

“Perolehan suara Golkar oleh termohon dan pemohon adalah 20.281 dan 19.826 suara, sedangkan perolehan suara Nasdem menurut Termohon dan Pemohon adalah 19.861, sehingga antara keduanya terdapat selisih sebanyak 455 suara yang terjadi pada rekapitulasi di tingkat kecamatan”, jelas Pangeran.

Persebaran penggelembungan perolehan suara, lanjutnya, antara lain pada Kelurahan Purwomartani, Kelurahan Tirtomartani, Kelurahan Tamanmartani dan Kelurahan Sekomartani.

“Berdasarkan seluruh uraian tersebut, pemohon memohon agar MK untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dapil 6 sebagai berikut, Nasdem dengan perolehan 19.861 suara dan Golkar dengan perolehan 19.826 suara, meminta termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang pada beberapa TPS”, ungkapnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.