Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

DJP Jateng I dan Kejati Jateng Sepakat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

 

METROJATENG.COM, SEMARANG – Kepala Kantor Wlayah (Kanwil) DJP Jawa TengahI I  Max Darmawan melakukan audensi dengan Kejaksaan Tinggi Jateng. Audensi ini dilakukan dalam rangka melakukan sinergi penegakan hukum di wilayah Jateng.

Max bersama jajaran Kanwil DJP Jawa Tengah I diterima oleh Kajati Jateng  Ponco Hartanto di  ruang kerjanya, Senin (15/7/2024).

Pada  audiensi ini, Max membahas beberapa isu strategis terutama terkait dengan penegakan hukum perpajakan. Pertama, Max menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kejati
Jawa Tengah atas sinergi yang selama ini telah terjain. Pasalnya, menurut Max, Kejati telah banyak bersinergi untuk menuntaskan kasus hukum pidana perpajakan khususnya di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I.

“Kami sampaikan apresiasi mewakili instansi atas sinergi yang terjalin selama
ini, Pak Kajati. Sekaligus perkenalan dengan Kajati Jateng yang Baru,”ungkap Max.

Menurut Max keberhasilan DJP Jateng I dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus tindak pidana di bidang perpajakan tentu tidak terlepas dari sinergi dan koordinasi yang baik dengani nstansi terkait seperti Kejati Jateng.

“Audiensi kali ini, saya juga berkenalan kepada Pak Ponco, selaku pejabat yang baru tentunya nanti kita akan banyak
saling bertemu dan bersinergi dalam pelaksanaan tugas.”lanjutMax.

Menanggapi hal ini, Ponco Hartanto menyambut baik audiensi yang dilaksanakan dan  setiap langkah sinergi  serta koordinasi dengan DJP..

“Kami siap untuk mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh DJP.”pungkasnya.

Sebelumnya, DJP, Kejaksaan dan Polri
saling bersinergi untuk mengungkap kasus pidana di bidang perpajakan. Sinergi antar aparat penegak hukum ini dilakukan sebagai bentuk nyata penegakan hukum pajak.

Di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I sendiri per tahun berjalan yaitu 2024 tercatat sejumlah 6 Kasus telah naik ke tahap penyidikan. Hasil penyidikan ini  merupakan buah dari koordinasi antara Kanwil DJP Jawa Tengah I, Kejati Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah.

Diharapkan dengan adanya snergi ini dapat menambah kepatuhan pajak dan memberikan efek jera kepada wajib pajak yang melanggar. (tya)

Comments are closed.