OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan
Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Perbankan
METROJATENG.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (9/7).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK – Agus Firmansyah, mebyampaikan penyerahan tersebut menjadi penanda, perkara telah memasuki tahap penuntutan setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 29 Juni 2026.
Ditegaskan, penyelesaian perkara ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
“Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Sinergi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan,” katanya dalam siaran pers yang dikirim ke media.
Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan KI, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR SAWA, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana diduga berlangsung pada periode November 2017 hingga Agustus 2019.
Tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan maupun dokumen bank, serta tidak menjalankan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Modus yang dilakukan antara lain melalui penginisiasian maupun persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, hingga penambahan plafon kredit terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur. Total plafon kredit yang diberikan mencapai Rp5,835 miliar dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan.
“Penyelesaian penyidikan ini merupakan wujud komitmen OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan secara profesional, tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat disiplin kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tulisbya.
Kasus pidana tersebut tetap diproses meskipun sebelumnya OJK telah mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024. Menurut OJK, pencabutan izin usaha merupakan langkah administratif untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan nasabah, namun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan dalam KUHP baru.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII sebesar Rp5 miliar.
Ditambahkan Agus Firmansyah, penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Menurutnya, penyelesaian perkara ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran di industri jasa keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. (*)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.