Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Korban Penipuan Pensiunan di Purwokerto Ungkap Uang Ratusan Juta Belum Dikembalikan

METROJATENG.COM, PURWOKERTO — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Nurma Handika kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (3/9/2026). Dalam sidang lanjutan tersebut, sejumlah fakta mengenai kerugian para korban kembali terungkap.

Tiga orang saksi yang juga korban dihadirkan dalam sidang kedua untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Romi Hardika, S.H.

Sejumlah korban lainnya tampak hadir mengikuti jalannya persidangan. Beberapa anggota keluarga korban juga datang ke PN Purwokerto untuk menyaksikan langsung proses hukum perkara tersebut.

Dalam keterangannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Fikri, para saksi mengungkap bahwa mereka menyerahkan uang dalam jumlah besar setelah mendapatkan tawaran investasi dengan imbal hasil setiap bulan.

Salah satu korban, Edi Wahyono, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp161 juta. Edi mengatakan, awalnya ia datang ke Bank Mandiri Taspen Purwokerto pada 4 Juli 2025 untuk mengurus perpanjangan pinjaman.

“Tanggal 4 Juli 2025 saya datang ke Bank Mandiri Taspen Purwokerto dengan maksud memperpanjang pinjaman karena saya masih punya pinjaman di Bank Mandiri Taspen. Saya mengajukan Rp50 juta,” ujar Edi dalam persidangan.

Namun, dalam proses tersebut, Edi mengaku mendapat informasi mengenai program tabungan dan fasilitas kredit yang dapat mencapai Rp250 juta.

Ia akhirnya mengajukan kredit hingga dana sebesar Rp230 juta cair pada 9 Juli 2025. Dari rangkaian transaksi tersebut, Edi kemudian menyerahkan uang kepada Dika dengan tawaran keuntungan Rp5 juta setiap bulan.

Namun, pembayaran seperti yang dijanjikan tidak berjalan rutin. Edi mengaku hanya menerima uang tunai dengan total sekitar Rp12,5 juta serta beberapa kali transfer melalui rekening BRI.

Korban lain rugi sekitar Rp168 juta

Kesaksian lainnya disampaikan Rohmiyati. Ia mengaku mengambil kredit sekitar Rp300 juta. Setelah dana tersebut cair, sekitar Rp250 juta diserahkan kepada Dika untuk didepositokan. Sebagai imbalannya, Rohmiyati dijanjikan memperoleh keuntungan Rp15 juta setiap bulan.

“Setelah dana cair, sekitar Rp250 juta diserahkan kepada Dika untuk didepositokan dengan imbalan Rp15 juta per bulan,” kata Rohmiyati.

Tidak hanya itu, Rohmiyati kembali memperoleh fasilitas kredit sekitar Rp60 juta. Setelah dipotong biaya administrasi dan sejumlah biaya lainnya, ia menerima sekitar Rp58,5 juta.

Uang tersebut kembali diserahkan kepada Dika dengan janji mendapatkan imbal hasil Rp1 juta setiap bulan. Seiring berjalannya waktu, Rohmiyati kemudian meminta sebagian uangnya dikembalikan.

“Saya minta uang yang Rp50 juta untuk dikembalikan. Sudah menerima tapi secara bertahap, tidak langsung Rp50 juta,” ujarnya.

JPU Agus Fikri dalam persidangan menyebut Rohmiyati telah menerima pengembalian sekitar Rp140 juta.

Sementara total uang yang berkaitan dengan transaksi Rohmiyati disebut mencapai sekitar Rp308,5 juta. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp168 juta yang belum dikembalikan.

Selain mendengarkan keterangan para korban, persidangan juga membahas permohonan terkait pengembalian kerugian.

Perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih terus bergulir di PN Purwokerto. Keterangan para saksi korban menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang menjerat Nurma Handika. (**)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.