METROJATENG.COM, WONOSOBO- Pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan keuangan haji dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik di tengah dinamika penyelenggaraan ibadah haji. Literasi yang baik diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman terkait pengelolaan dana haji maupun berbagai kebijakan penyelenggaraan haji.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Diseminasi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji yang digelar di Kabupaten Wonosobo, Jumat (7/8/2026). Kegiatan menghadirkan Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Tengah VI H. Wibowo Prasetyo, Anggota Komite Investasi dan Penempatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Reza Syam Pratama, serta Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Wonosobo H. Nawawi.
Anggota Komisi VIII DPR RI H. Wibowo Prasetyo mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara dana setoran haji, nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji, serta komponen biaya yang harus dibayarkan jemaah.
“Literasi keuangan haji menjadi sangat penting. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang benar mengenai bagaimana dana haji dikelola, siapa yang mengelolanya, dan bagaimana negara memastikan dana tersebut tetap aman serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.
Menurutnya, kurangnya pemahaman tersebut kerap memunculkan informasi yang tidak utuh sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat di tengah masyarakat. Karena itu, edukasi mengenai tata kelola keuangan haji harus terus dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan.
Wibowo menjelaskan dana haji merupakan amanah jutaan calon jemaah yang harus dikelola secara profesional berdasarkan prinsip syariah, transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian.
“Setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan dana haji harus didasarkan pada kajian yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ia juga menyinggung wacana dari Kementerian Haji dan Umrah mengenai perubahan komposisi pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk gagasan peningkatan porsi pembiayaan yang berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
Menurut Wibowo, wacana tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan yang masih membutuhkan pembahasan dan pengkajian lebih lanjut. Setiap perubahan kebijakan harus mempertimbangkan keberlanjutan dana haji serta kepentingan calon jemaah pada masa mendatang.
“Setiap gagasan tentu memiliki tujuan yang baik, yakni menghadirkan pelayanan haji yang semakin berkualitas dan biaya yang lebih terjangkau. Namun seluruh usulan harus dihitung secara cermat agar keberlanjutan dana haji tetap terjaga dan hak calon jemaah pada masa mendatang tidak terabaikan,” kata politisi dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI tersebut.
Sebagai bagian dari fungsi konstitusional DPR RI, Wibowo menegaskan Komisi VIII akan terus mengawal kebijakan pengelolaan keuangan haji agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan seluruh jemaah Indonesia.
Anggota Komite Investasi dan Penempatan BPKH Reza Syam Pratama menjelaskan, dana haji dikelola melalui berbagai instrumen investasi syariah dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Nilai manfaat yang dihasilkan menjadi salah satu sumber pendukung pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
“Pengelolaan dana haji harus memperhatikan aspek keamanan, likuiditas, optimalisasi nilai manfaat, serta keberlanjutan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Wonosobo H. Nawawi mengapresiasi pelaksanaan kegiatan diseminasi tersebut. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting untuk membangun pemahaman yang benar mengenai tata kelola penyelenggaraan dan keuangan haji.
“Masyarakat membutuhkan informasi yang utuh dan dapat dipercaya, terutama terkait pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji,” ungkapnya.
Melalui kegiatan tersebut, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pengelolaan dana haji, tetapi juga mendapatkan penjelasan mengenai berbagai isu aktual dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Peningkatan literasi diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan haji sekaligus mendukung terwujudnya penyelenggaraan ibadah haji yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.(ris)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.