Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Iming-Iming Investasi Berujung Meja Hijau, Dika Hadapi Dakwaan Penipuan Pensiunan

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Iming-iming investasi dengan tawaran keuntungan tinggi kini membawa Nurma Handika alias Dika ke meja hijau. Mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto tersebut menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang milik sejumlah pensiunan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis, (27/8/2026).

Sidang perdana tersebut menjadi perhatian para korban yang mayoritas merupakan pensiunan. Sejumlah ibu-ibu dan bapak-bapak tampak hadir untuk mengawal jalannya proses hukum terhadap Dika.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Kopsah dengan hakim anggota Feronika Sekar dan Habibi. Agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Agus Fikri.

Dalam dakwaannya, Dika dijerat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik para pensiunan. Ia didakwa dengan Pasal 492 tentang penipuan atau Pasal 486 tentang penggelapan juncto Pasal 130 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman pidana yang dihadapi terdakwa dalam perkara tersebut disebut lebih dari empat tahun penjara.

Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jefry, SH, mengatakan sidang perdana menjadi babak baru yang telah lama dinantikan para korban dan masyarakat Banyumas.

Menurutnya, sebagian besar korban dalam perkara tersebut merupakan pensiunan yang juga menjadi nasabah Bank Mandiri Taspen. Dika sendiri sebelumnya bekerja di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dan juga dikenal sebagai pengelola usaha Kedai Tuas.

Jefry menjelaskan, para korban diduga menyerahkan uang kepada terdakwa setelah mendapat tawaran investasi maupun deposito dengan janji imbal hasil yang menarik.

“Beberapa korbannya ada yang sudah mendapatkan imbal hasil dari uang yang ditanam. Namun, sebagian besar korban hanya mendapat pepesan kosong, karena mereka menjadi korban penipuan money game, berskema ponzi,” kata Jefry.

Ia mengatakan, sebagian korban sempat menerima keuntungan dari dana yang ditanamkan. Namun, sebagian besar lainnya disebut tidak mendapatkan kembali uang yang telah diserahkan kepada terdakwa.

Penipuan Dilakukan Oleh Individu Terdakwa

Menurut Jefry, sidang tersebut juga penting untuk meluruskan informasi yang berkembang mengenai status dana dan kerugian para nasabah. Berdasarkan konstruksi dakwaan, perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh individu terdakwa.

Karena itu, ia menegaskan kasus tersebut bukan persoalan kredit bermasalah maupun kredit fiktif seperti yang sempat disampaikan sejumlah pihak.

Para pensiunan, lanjut Jefry, mengajukan pinjaman atau kredit melalui prosedur perbankan yang sah. Dugaan tindak pidana disebut terjadi setelah dana kredit dicairkan atau ketika proses pengurusan dana berlangsung.

Dika diduga membujuk sejumlah korban untuk menyerahkan uang yang mereka miliki. Kepada para korban, terdakwa disebut menawarkan pengurusan pelunasan, pengalihan dana hingga investasi dengan janji keuntungan.

Namun, dana yang telah diserahkan tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana yang dijanjikan.

Menurut Jefry, uang para korban diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan nasabah. Akibatnya, sejumlah pensiunan mengalami kerugian finansial dalam jumlah yang tidak sedikit.

Berkembang ke Dugaan TPPU

Selain perkara penipuan dan penggelapan yang kini telah masuk ke tahap persidangan, penanganan perkara terhadap Dika juga disebut berkembang ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Penerapan TPPU dinilai penting dalam upaya penelusuran aset dan pemulihan kerugian para korban. Melalui mekanisme tersebut, aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran, pemblokiran, penyitaan hingga perampasan harta yang terbukti berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Berdasarkan data penyidikan awal yang disampaikan, sejumlah aset milik Dika telah dibekukan dan disita dengan nilai yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 miliar.

Aset tersebut antara lain satu unit Toyota Alphard, enam sertifikat tanah dan bangunan di sejumlah lokasi strategis, usaha restoran di Purwokerto serta fasilitas spa pribadi.

Status akhir aset-aset tersebut nantinya akan bergantung pada proses pembuktian di pengadilan. Jika terbukti berasal dari atau berkaitan dengan hasil tindak pidana, penanganannya akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

Jefry menilai perkara tersebut memperlihatkan dugaan modus yang dilakukan secara sistematis dengan menyasar kelompok pensiunan.

Dengan latar belakang pekerjaan di sektor perbankan dan penampilan yang dinilai meyakinkan, Dika diduga mampu memperoleh kepercayaan sejumlah nasabah. Kepercayaan itulah yang kemudian diduga dimanfaatkan untuk menawarkan berbagai skema pengelolaan dana.

Sidang perdana Dika di PN Purwokerto turut dikawal keluarga korban dan sejumlah elemen masyarakat Banyumas. Mereka berharap proses hukum berlangsung secara terbuka dan mampu memberikan keadilan bagi para pensiunan yang mengaku mengalami kerugian.

Persidangan perkara tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

Jefry juga membantah pernyataan yang menyebut kredit para korban di Bank Mandiri Taspen sebagai kredit bermasalah. Ia meminta pihak-pihak yang memberikan informasi mengenai perkara tersebut untuk berpegang pada fakta dan kaidah hukum.

“Kalau memang menjadi korban penipuan oleh tersangka Dika, menurut kami, langkah terbaik adalah melaporkan tersangka beserta kerugian yang dialami ke Polresta Banyumas. Aneh kalau sudah merasa jadi korban, tapi tidak melapor ke polisi,” ucapnya.

Proses persidangan ini menjadi awal pengungkapan perkara yang melibatkan sejumlah pensiunan tersebut. Keterangan para saksi dan pembuktian di persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana dugaan penipuan dan penggelapan dana itu terungkap di hadapan majelis hakim. (**)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.