KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penerimaan Mahasiswa Unsoed
METROJATENG.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Purwokerto dan Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan enam tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8/2026).
Enam tersangka tersebut yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.
Keenam tersangka diduga terlibat dalam praktik transaksional pada proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed. KPK menduga terdapat permintaan sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa dengan imbalan agar anaknya dapat diterima di fakultas tersebut.
Dalam salah satu dugaan perkara, KPK menyebut orang tua calon mahasiswa diminta membayar hingga Rp650 juta untuk satu mahasiswa yang hendak masuk Fakultas Kedokteran. Permintaan tersebut diduga dilakukan melalui dua pihak swasta yang disebut sebagai perantara, yakni DMW dan AW.
Dari hasil OTT, KPK juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Operasi dilakukan setelah penyidik mengamankan sejumlah pihak di Purwokerto dan Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta. Setelah pemeriksaan awal, sembilan orang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, sebelum akhirnya enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK selanjutnya menahan keenam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menyangkakan para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut menambah sorotan terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di perguruan tinggi negeri. Sebelumnya, KPK juga telah mengingatkan bahwa proses penerimaan mahasiswa baru, termasuk jalur mandiri, perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk mencegah praktik koruptif.(ris)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.