Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Legislator Ajak Masyarakat Sadar Pencatatan Nikah demi Perlindungan Keluarga

METROJATENG.COMMAGELANG – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, H. Wibowo Prasetyo, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam mencatatkan pernikahan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga. Ajakan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS NIKAH) yang diselenggarakan Kementerian Agama Kabupaten Magelang di GOR Desa Gumelem, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini diikuti ratusan peserta dari berbagai unsur masyarakat.

 

Selain Wibowo Prasetyo, hadir sebagai narasumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang Makruf Widodo dan Katim Kemasjidan Bidang Urais Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Ahmad Nidaurrahman. Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama mendorong semakin meningkatnya kesadaran masyarakat bahwa pencatatan nikah merupakan bagian penting dari pembangunan keluarga yang berkualitas.

 

Dalam paparannya, Wibowo menegaskan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar urusan administrasi atau memperoleh buku nikah, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak suami, istri, dan anak.

 

Menurutnya, keluarga yang dibangun melalui pernikahan yang sah dan tercatat akan memiliki kepastian hukum dalam berbagai aspek kehidupan.

 

“Pernikahan yang sah menurut agama merupakan fondasi yang sangat penting. Namun, pencatatan nikah memberikan kepastian hukum sehingga hak-hak perempuan, anak, dan seluruh anggota keluarga terlindungi. Negara hadir bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memberikan perlindungan kepada setiap keluarga Indonesia,” ujar Wibowo, legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI.

 

Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama, sosial, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Wibowo menilai GAS NIKAH merupakan langkah strategis dalam membangun ketahanan keluarga. Ia berharap masyarakat semakin memahami bahwa pencatatan nikah akan memudahkan akses terhadap berbagai layanan publik, mulai dari administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan hukum apabila terjadi persoalan di kemudian hari.

 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Makruf Widodo, mengatakan GAS NIKAH merupakan gerakan edukasi kepada masyarakat agar setiap pernikahan tidak hanya memenuhi ketentuan agama, tetapi juga tercatat secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

 

“Melalui GAS NIKAH kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa pencatatan nikah adalah bentuk tanggung jawab kepada keluarga. Dengan pernikahan yang tercatat, hak-hak hukum seluruh anggota keluarga dapat terlindungi secara optimal,” kata Makruf.

 

Sementara itu, Ahmad Nidaurrahman menegaskan bahwa pencatatan nikah merupakan bagian dari ikhtiar menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.

 

Menurutnya, sinergi antara pemerintah, penyuluh agama, penghulu, pemerintah desa, serta tokoh agama menjadi kunci keberhasilan gerakan tersebut.

 

“Kesadaran masyarakat harus terus dibangun melalui edukasi yang berkelanjutan. Dengan kolaborasi seluruh pihak, kami optimistis semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya mencatatkan pernikahan sebagai bentuk perlindungan bagi keluarga,” ujarnya.

 

Melalui kegiatan GAS NIKAH ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Magelang semakin memahami bahwa keluarga yang kuat dimulai dari pernikahan yang sah menurut agama sekaligus tercatat menurut negara. Sinergi antara DPR RI, Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan mampu memperkuat pembangunan keluarga Indonesia yang berkualitas sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.

 

Bila diinginkan, saya juga dapat menyesuaikan gaya penulisan berita ini agar lebih menyerupai gaya rilis media yang biasa diterbitkan oleh Humas DPR RI atau media lokal di Magelang.(ris)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.