Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Naik 6,5%, UMP Jateng 2025 Hanya Naik Rp 132 Ribu

0

METROJATENG.COM, SEMARANG – Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 yang naik 6,5%. Dengan kenaikan sejumlah tersebut, UMP Jateng hanya mengalami kenaikan Rp. 132.402.

Sebelumnya, tahun ini UMP Jateng senilai Rp 2.036.947 Dengan kenaikan 6,5%, maka UMP Jateng Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp. 1.169.349.

“UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikkan sebesar 6,5 % atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” kata Nana.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Nana menyebut, penetapan UMP tahun 2025 ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Besaran UMP Jateng Tahun 2025 ini, juga berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah,” ucapnya.

Ketentuan upah minimum ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.

“Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan,” jelas Nana.

Setelah penetapan UMP Jateng ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/ kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah pada 2025. Penetapan UMK 2025 dilakukan maksimal 18 Desember 2024.

Leave A Reply

Your email address will not be published.