Diduga Lakukan Pengancaman dan Pemaksaan, Dua Anggota Ormas Grib Jaya Banyumas Diamankan
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Dua anggota organisasi masyarakat (ormas) Grib Jaya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terkait sengketa tanah di wilayah Kecamatan Patikraja.
Kedua pelaku yang diamankan adalah pria berinisial TRW (63) dan RDO (44), keduanya warga Patikraja. Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/5/2025), setelah keduanya masuk dalam Daftar Target Operasi (TO) OAC 2025.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, dalam keterangannya menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari konflik kepemilikan tanah antara ahli waris almarhum SHS dengan pihak lain bernama RST dan SM.
Insiden bermula pada Kamis, 17 Oktober 2024, saat saksi VD, AR, dan korban AS tengah berada di rumah mendiang SHS di Desa Patikraja. Tiba-tiba, sekelompok orang yang mengaku dari Ormas Grib Jaya, dipimpin oleh TRW dan AN, datang tanpa izin dan masuk ke dalam rumah. Mereka memaksa dilakukan mediasi, yang akhirnya difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas dan Ketua RW setempat di rumah seorang warga bernama Sukarno.
Namun mediasi yang digelar itu berubah menjadi ajang intimidasi. TRW dan RDO, bersama sekitar 30 anggota ormas lainnya, diduga mengancam korban dan memaksa agar membatalkan perjanjian jual beli tanah. Bahkan korban dipaksa mengembalikan uang muka senilai Rp30 juta, dan langsung ditransfer ke rekening RDO.
“Korban dan dua rekannya sempat dilarang meninggalkan lokasi sebelum menyerahkan uang. Karena ketakutan, akhirnya korban menuruti permintaan tersebut,” jelas Kompol Andryansyah.
Setelah penyelidikan mendalam, polisi menetapkan kasus ini dalam Laporan Polisi No: LP / B / 39 / V / 2025 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JATENG, tertanggal 16 Mei 2025.
Dari penangkapan, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk dokumen perjanjian jual beli, surat permohonan pengukuran tanah, bukti transfer bank, hingga rekaman suara mediasi yang disimpan dalam flashdisk. Polisi juga menyita dokumentasi foto saat mediasi, rekening koran, dan bukti-bukti transaksi lainnya yang menguatkan dugaan pemaksaan dan intimidasi terhadap korban.
“Semua barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Andryansyah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Comments are closed.