OJK Buka Posko Pengaduan Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto
Korban Diminta Segera Melapor
METROJATENG.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penipuan berkedok investasi yang menyeret seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto. OJK meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar penanganan kasus dan pendataan kerugian dapat dilakukan secara menyeluruh.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan OJK telah mengambil sejumlah langkah untuk melindungi konsumen dan memastikan kasus tersebut ditangani secara serius.
Menurut Agus, masyarakat yang menjadi korban dapat menyampaikan pengaduan melalui Kantor OJK Purwokerto, layanan Kontak Konsumen OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, maupun Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
“Korban yang merasa dirugikan kami minta segera melapor agar OJK dapat melakukan pendataan dan memberikan pendampingan yang diperlukan dalam proses penyelesaian kasus ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/6).
Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan dugaan penipuan investasi yang dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mantap Purwokerto. Menyikapi laporan tersebut, OJK langsung memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan dan melakukan penelusuran lebih lanjut.
Agus menjelaskan, OJK juga meminta pihak bank melakukan investigasi internal terkait kemungkinan adanya nasabah yang menjadi korban, termasuk menghitung potensi kerugian yang timbul. Langkah tersebut dinilai penting karena terdapat indikasi sejumlah korban menggunakan fasilitas pinjaman atau kredit dari bank untuk mengikuti investasi yang ditawarkan.
“OJK meminta Bank Mantap melakukan investigasi lebih lanjut, termasuk mengidentifikasi jumlah nasabah yang terdampak serta membantu memberikan pendampingan kepada korban,” kata Agus.
Selain itu, OJK tengah memeriksa informasi mengenai kemungkinan adanya korban dari bank lain di wilayah Purwokerto. Jika temuan tersebut terbukti, jumlah korban dan nilai kerugian diperkirakan dapat lebih besar.
Untuk mempercepat layanan kepada masyarakat, OJK juga akan segera membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto. Posko tersebut diharapkan menjadi pusat informasi sekaligus sarana pelaporan bagi masyarakat yang terdampak.
Di sisi lain, OJK telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mempercepat proses penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Agus menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi. Sebelum menanamkan dana, masyarakat diminta menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis.
“Pastikan perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang. Selain itu, masyarakat perlu mewaspadai tawaran keuntungan tinggi yang tidak masuk akal dan dijanjikan tanpa risiko,” tegasnya.
OJK berharap masyarakat semakin cermat dalam menilai setiap tawaran investasi. Pengecekan legalitas dan kewajaran imbal hasil menjadi langkah sederhana yang dapat membantu menghindari kerugian akibat praktik investasi ilegal yang masih marak terjadi di berbagai daerah.(*)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.