Polda Jateng Bongkar Dugaan Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Dana Berputar Capai Rp4,6 Triliun
Dua Tersangka Diamankan dan Korban Capai Ribuan
METROJATENG.COM, SEMARANG – Polda Jawa Tengah membongkar dugaan praktik investasi ilegal berkedok koperasi yang dijalankan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Dalam kasus tersebut, perputaran dana yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp4,6 triliun dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 41 ribu nasabah di berbagai daerah di Indonesia.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026). Kegiatan dipimpin Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen sekaligus Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani, perwakilan PPATK, LPSK RI, serta Kejati Jawa Tengah.
Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang masuk dari berbagai kabupaten di Jawa Tengah. Dari hasil penyelidikan, koperasi tersebut diduga menghimpun dana masyarakat sejak 2018 hingga 2025 melalui berbagai program simpanan dengan iming-iming keuntungan tinggi.
“Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan,” ujar Djoko.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni NNP (54) selaku Ketua Koperasi BLN periode 2018–2025 dan D (55) yang menjabat sebagai Kepala Cabang BLN Salatiga. Keduanya diduga berperan aktif menawarkan serta menjalankan program penghimpunan dana masyarakat dengan pola menyerupai skema ponzi.
Penyidik mencatat terdapat sekitar 41 ribu nasabah yang diduga menjadi korban. Di wilayah Jawa Tengah sendiri, koperasi BLN memiliki 17 kantor cabang, dengan tiga cabang terbesar kini menjadi fokus penanganan Ditreskrimsus Polda Jateng.

Jaringan koperasi tersebut juga diketahui tersebar di sejumlah daerah lain seperti Jawa Timur, DIY, Bali, Lampung, Kalimantan Barat hingga Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, polisi menemukan sekitar 160 ribu kali transaksi keuangan dengan total perputaran uang mencapai Rp4,6 triliun. Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, barcode QRIS hingga dokumen administrasi lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP, serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Jateng juga menggandeng PPATK dan Satgas PASTI untuk menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan Polda Jateng dalam mengungkap kasus yang dinilai sangat merugikan masyarakat itu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal serta memastikan legalitas lembaga sebelum menempatkan dana.
“Masyarakat diimbau lebih teliti dan memastikan legalitas usaha sebelum berinvestasi. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum melapor, kami persilakan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat,” tegasnya. (*)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.