Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

13 Warga Banyumas Gugat Anwar Usman, dari Tuntutan Mundur hingga Ganti Rugi Materi Rp 1,3 T

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Dengan didampingi 18 orang pengacara, sebanyak 13 warga Kabupaten Banyumas melayangkan gugatan terhadap Anwar Usman atas perbuatan tercela dan melawan hukum, Anwar juga dituntut mundur, serta dituntut membayar ganti rugi hingga Rp 1,3 triliun.

Salah satu kuasa hukum penggugat, Edy Halomoan Gurning mengatakan, penggugat terdiri dari 5 advokat Banyumas, 5 mahasiswa, 2 orang calon advokat dan satu orang penulis. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (13/11/2023).

Dalam materi gugatan disebut, alasan gugatan terhadap Anwar Usman karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan perbuatan tercela dengan kategori berat. Tuntutannya, Anwar Usman diminta mundur dari jabatan sebagai hakim konstitusi di MK, demi pulihnya marwah lembaga peradilan tersebut, serta demi menghindari terjadinya konflik horizontal dan vertikal pasca pemilu 2024.

Menurut para penggugat, jika Anwar Usman tidak mundur, maka yang menjadi korban adalah MK dan seluruh masyarakat Indonesia, karena berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional akibat rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap MK, serta tidak adanya jaminan hukum bahwa pemilu 2024 dapat dilaksanakan dengan adil. Pilihan Anwar Usman  untuk tetap bertahan sebagai hakim konstitusi, meskipun ‘non palu’, tidak akan pernah bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap kemandirian MK.

Caption Foto : 13 warga Banyumas mendaftarkan gugatan terhadap Anwar Usman di PN Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). (Foto : Dok.Tim Pengacara)

 

“Bertahannya Anwar Usman sebagai hakim konstitusi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, karena negara harus membayar hakim yang nyatanya tidak bekerja. Dan yang perlu diingat, Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi, sedangkan semua sengketa di Mahkamah Konstitusi selalu terkait dengan presiden baik sebagai kepala negara ataupun kepala pemerintahan”, terangnya.

Melawan Hukum

Lebih lanjut Edy memaparkan, ada dua perbuatan melawan hukum yang dilaporkan penggugat yaitu permohonan pengujian ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengenai syarat batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, dalam perkara permohonan Pengujian Undang-undang Nomor : 90/PUU-XXI/2023, yang dimohonkan oleh Pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa dari Surakarta.

Serta kedua adalah pasca terbitnya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/11/2023, dimana tergugat semestinya sadar bahwa dirinya sudah ‘cacat’ secara konstitusional untuk menjadi hakim konstitusi, namun Anwar Usman justru memposisikan diri sebagai orang yang terdzolimi, serta menuduh MKMK melanggar kode etik.

“Sebagai hakim konstitusi, yang telah diputus melakukan pelanggaran berat, kedudukan tergugat bukan saja bisa dianggap ‘cacat’ moral tapi juga sudah ‘cacat’ secara konstitusional”, pungkasnya.

 

Comments are closed.