Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Raperda Rehabilitasi Lahan Kritis Jateng Dikebut, DPRD Targetkan Ketahanan Iklim dan Cegah Bencana

METROJATENG.COM, SEMARANG — DPRD Provinsi Jawa Tengah mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan sebagai langkah strategis menghadapi ancaman krisis lingkungan dan perubahan iklim.

Inisiatif regulasi ini mengemuka dalam forum seminar yang digelar di Hotel Grand Mercure Solo, beberapa waktu lalu. Pembahasan tersebut menegaskan urgensi penanganan lahan kritis yang kian meluas di wilayah Jawa Tengah.

Data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah mencatat, sekitar 600 ribu hektare atau hampir seperlima kawasan hutan di provinsi ini berada dalam kondisi kritis. Angka tersebut menjadi alarm serius bagi keberlanjutan ekosistem dan keselamatan masyarakat.

Kerusakan lingkungan yang terus terjadi dinilai tidak hanya berdampak pada menurunnya kualitas lahan, tetapi juga memicu bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor. Aktivitas alih fungsi lahan, pertambangan, hingga ekspansi permukiman disebut sebagai faktor utama yang mempercepat degradasi tersebut.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho, menegaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk menjadi solusi konkret atas berbagai persoalan lingkungan yang selama ini terjadi.

“Permasalahan lahan kritis dan kerusakan hutan di Jawa Tengah tidak bisa dibiarkan. Melalui Raperda ini, kami ingin menghadirkan kebijakan yang tegas sekaligus menjadi pedoman pengelolaan ekosistem yang berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengatur rehabilitasi lahan, konservasi, hingga reklamasi hutan secara terintegrasi. Tidak hanya itu, aturan ini juga akan mengakomodasi kepentingan pembangunan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Caption Foto : Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Arinugroho (tengah) saat rapat paripurna. (Foto ; Dok. Tim Setya Ari).

 

Dorong Keseimbangan Ekonomi dan Ekologi

Dalam draf Raperda, DPRD turut menekankan pentingnya keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan perlindungan lingkungan. Dunia usaha nantinya tetap diberi ruang untuk berkembang, namun dengan kewajiban menjaga keberlanjutan ekosistem.

Setya menjelaskan, transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam menjadi prinsip utama dalam regulasi tersebut. Dengan begitu, praktik eksploitasi yang merusak lingkungan dapat ditekan.

“Kami ingin memastikan pembangunan di Jawa Tengah tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan alam. Ekosistem harus tetap terjaga, sementara kebutuhan masyarakat juga terpenuhi,” jelasnya.

Selain aspek regulasi, keberhasilan program rehabilitasi lahan kritis juga sangat bergantung pada kolaborasi berbagai pihak. Pemerintah, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat diharapkan memiliki visi yang sama dalam menjaga lingkungan.

Nilai-nilai kearifan lokal hingga pendekatan sosial dan budaya disebut akan menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan ini. Hal tersebut dinilai mampu memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga alam secara berkelanjutan.

Partisipasi publik juga menjadi kunci. Masyarakat didorong untuk tidak hanya terlibat dalam pelaksanaan, tetapi juga aktif dalam pengawasan terhadap kebijakan yang berjalan.

Dengan dorongan regulasi ini, DPRD Jawa Tengah berharap upaya rehabilitasi lahan kritis dapat berjalan lebih sistematis, terukur, dan berdampak nyata dalam menciptakan ketahanan iklim serta mengurangi risiko bencana di masa mendatang.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.