Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Tim Gabungan Sita Ribuan Rokok Ilegal di Demak, Dua Toko Kelontong Jadi Target Operasi

METROJATENG.COM, DEMAK – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Demak kembali membuahkan hasil. Dalam operasi gabungan yang digelar belum lama ini, Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal berhasil menyita sebanyak 4.754 batang rokok tanpa cukai dari dua toko kelontong di Kecamatan Mranggen.

Operasi dilakukan secara terpadu di dua lokasi berbeda, yakni Desa Batu, Kecamatan Karangtengah dan Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, menyusul informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal.

Dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, tim gabungan melibatkan unsur dari Bea Cukai, Kodim, Dinkominfo, Bagian Hukum Setda, Dindagkop, dan Kesbangpol. Operasi dilakukan dengan dasar hukum kuat, yakni Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021 dan Keputusan Bupati Demak Nomor 976/29 Tahun 2024.

Dua unit kendaraan operasional dikerahkan untuk menyisir wilayah sasaran. Dari hasil pengecekan di lapangan, dua toko kelontong di Desa Batursari menjadi sorotan utama. Toko Kelontong Utama kedapatan menjual 4.480 batang rokok ilegal, sementara Lapak Berkah menyimpan 274 batang.

Tim melakukan pendekatan cermat, mulai dari mendatangi lokasi berdasarkan informasi awal, memeriksa etalase dan stok rokok, hingga mengidentifikasi produk-produk tanpa pita cukai yang sah.

Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, menyatakan bahwa hasil ini menunjukkan masih masifnya peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

“Ini bukti bahwa rokok ilegal masih marak beredar. Kami akan terus lakukan penindakan dan pengawasan secara berkala demi melindungi konsumen dan negara dari potensi kerugian,” ujarnya.

Agus juga mengapresiasi kekompakan seluruh unsur dalam tim, yang dinilainya menjadi kunci keberhasilan operasi ini.

Comments are closed.