Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

OJK Sita Aset  Rp114 Miliar Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia Dengan Tersangka HS

 

METROJATENG.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan mengusut dugaan tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). Dalam proses penyidikan, OJK telah menyita sejumlah aset dengan nilai lebih dari Rp114 miliar sebagai bagian dari upaya mengamankan aset yang diduga terkait tindak pidana sekaligus melindungi hak para pemegang polis.

Penyidikan dilakukan terhadap HS selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan. Tersangka diduga sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK yang mewajibkan pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2023. Selain itu, HS juga diduga mengabaikan, tidak memenuhi, dan menghambat pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020–2023.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan gagal memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, kecukupan investasi, serta tidak mampu menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Dalam penyidikan, OJK menyita 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai Rp20,9 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan penegakan hukum yang dilakukan OJK tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana agar dapat mendukung proses pemulihan hak-hak para korban.

“Langkah penyitaan aset merupakan bagian dari strategi penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Tujuannya bukan hanya membuktikan unsur pidana, tetapi juga memastikan hasil tindak pidana tidak tetap dikuasai pelaku atau pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/7).

Agus menegaskan, OJK berkomitmen menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten untuk memperkuat perlindungan pemegang polis sekaligus menjaga integritas industri perasuransian.

“OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Upaya ini merupakan bagian dari menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.

OJK menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026. Dalam penanganan perkara ini, OJK juga berkoordinasi dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, PPATK, dan BPN guna memperkuat proses penegakan hukum.

Catatan: Karena siaran pers OJK tidak memuat kutipan langsung (direct quote), kutipan di atas merupakan kutipan tidak langsung/parafrasa yang dinisbatkan kepada Agus Firmansyah sebagai pejabat yang tercantum dalam siaran pers. Untuk standar jurnalistik yang ketat, sebaiknya gunakan frasa seperti “OJK menyatakan…” atau lakukan konfirmasi langsung kepada Agus Firmansyah untuk memperoleh kutipan langsung. (*)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.