PPTPKH: Solusi Pemkab Banyumas untuk Kepastian Tanah di Kawasan Hutan
BERITA ADVETORIAL
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini menjadi beban masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Melalui Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), Banyumas kini melangkah lebih pasti menuju tata kelola kehutanan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.
Rapat resmi pembahasan trayek PPTPKH digelar di Smartroom Purwokerto dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti. Dalam sambutannya, Wabup Lintarti menyampaikan bahwa program ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan strategi besar yang diusung pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengurai benang kusut penguasaan tanah di kawasan hutan.
“PPTPKH bukan hanya soal dokumen legalitas. Ini adalah upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah lama hidup dan beraktivitas di dalam kawasan hutan, agar mereka memiliki hak dan kewajiban yang jelas, serta bisa menjalani kehidupan yang lebih sejahtera,” tegas Wabup Lintarti, Kamis (15/5/2025).
Tak hanya bicara legalitas, Pemkab Banyumas juga menaruh harapan besar bahwa program ini akan membawa dampak nyata di lapangan. Melalui PPTPKH, warga yang sebelumnya tak memiliki kepastian hukum atas lahannya kini berpeluang mengakses bantuan pemerintah, memulai usaha legal, dan ikut serta dalam pembangunan ekonomi lokal.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Banyumas, Junaidi, menyampaikan bahwa sejak tahun 2023, Banyumas telah aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dari total usulan 112 hektare lahan, telah disetujui alokasi seluas 5,46 hektare untuk diselesaikan status hukumnya.
“Ini bukan tentang mengalihfungsikan kawasan hutan, tapi memberikan ruang legal bagi masyarakat yang sudah lama berada di sana. Dengan legalitas yang jelas, mereka dapat bergerak maju secara ekonomi,” ujar Junaidi.
Lebih lanjut, Pemkab Banyumas juga telah mengusulkan anggaran pembangunan infrastruktur, seperti akses jalan, untuk menunjang program ini agar benar-benar terasa manfaatnya di tingkat tapak.

Langkah Teknis Dimulai Mei 2025
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI, Ir. Moech Firman Fahada, menjelaskan bahwa proses penataan batas akan dimulai pada minggu ketiga Mei hingga Juli 2025. Proses ini penting untuk memastikan keakuratan posisi, letak, dan luas bidang tanah yang masuk dalam kawasan hutan.
“Contoh kasus seperti di Desa Kemawi menunjukkan urgensi program ini. Banyak warga ingin ikut program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), tapi lahannya masih dianggap masuk kawasan hutan. Maka diperlukan penataan batas yang transparan dan akurat,” jelasnya.
Penataan batas ini akan mencakup 8 kecamatan dan 14 desa di Banyumas, seperti Ajibarang, Baturaden, Cilongok, Gumelar, hingga Sumpiuh.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, kementerian, serta dukungan masyarakat, PPTPKH menjadi titik terang bagi masa depan tata kelola lahan di Banyumas. Program ini bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi warganya. Banyumas sedang melangkah menuju keadilan agraria. Dan PPTPKH adalah bagian penting dari perjalanan besar tersebut.
Comments are closed.