Dianggap Ungkap Data Tak Valid, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu
METROJATENG.COM, JAKARTA – Debat capres pada Minggu (7/1/2024) malam berujung pada pelaporan terhadap capres Anies Baswedan karena dianggap mengungkapkan data-data yang tidak valid. Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan capres nomor urut 1 tersebut atas pernyataannya tentang aset tanah Prabowo Subianto, anggaran Kementrian Pertahanan (Kemenhan) hingga penilaian kinerja Kemenhan.
“Semua yang diungkapkan tidak benar, aset tanah Pak Prabowo yang tercatat pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). senilai Rp 275.320.450.000, bukan 340 ribu hectare sebagaimana dikatakan Anies”, jelas Perwakilan PHPB, Subadria Nuka.
Sementara terkait anggaran Kemenhan yang disebut Anies hingga Rp 700 triliun juga tidak benar. Dalam APBN disebut anggaran Kemenhan tahun 2023 hanya senilai Rp 144,3 triliun dan dalam RAPBN 2024 menurun menjadi Rp 134,3 triliun.
Subandria juga menyatakan sangat keberatan dengan pernyataan Anies yang memberikan penilaian kinerja Prabowo sebagai Menhan 11 dari 100. Menurutnya, hal tersebut tidak pantas disampaikan, terlebih dalam forum debat capres. Hal yang disampaikan Anies tersebut, dianggap telah melangggar Pasal 280 ayat (1) jo Pasal 521 UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20/2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Banyak hal tidak benar yang disampaikan capres nomor urut 1 dalam debat kemarin dan semua menyerang secara individu. Kami sangat keberatan dan mendorong Bawaslu RI untuk segera memproses laoran kami”, ucapnya.
Menanggapi laporan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi membenarkan telah menerima laporan terkait dengan dugaan pernyataan fitnah Anies Baswedan terhadap Prabowo Subianto.
“Laporan dari PHPB sudah kami terima dan kami akan melakukan kajian terlebih dahulu. Penanganan laporan ini sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu”, jelasnya.
Comments are closed.