Pemprov Jateng Pastikan Petugas Adhoc Pilkada Serentak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
METROJATENG.COM, SEMARANG – Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana memastikan, para petugas adhoc di bawah jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah, yang bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu guna memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kerja.
Menurut Nana, dalam perhelatan Pemilu 2024 lalu, sejumlah penyelenggara pemilu adhoc meninggal dunia, baik saat bertugas maupun setelahnya. Sehingga jaminan BPJS Ketenagakerjaan mutlak harus diberikan.
“Peristiwa dalam pemilu lalu, dimana ada petugas penyelenggara pemilu adhoc yang meninggal, menjadi suatu keprihatinan bagi kami dan semoga tidak terulang pada Pilkada serentak 2024”, kata Nana.
Karenanya, pihaknya memastikan penganggaran perlindungan sosial kepada penyelenggara pemilu adhoc. Pemprov Jateng memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas adhoc, sudah masuk dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU dan Bawaslu.
Pj gubernur juga berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu selaku pemberi kerja, untuk memastikan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas adhoc. Pemberian jaminan sosial tersebut juga sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4295/SJ tanggal 3 September 2024, tentang Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi Badan Adhoc KPU dan Bawaslu.
Comments are closed.