Polrestabes Semarang Amankan Dua Kurir Sabu-Sabu
METROJATENG.COM, SEMARANG – Polrestabes Semarang berhasil mengamankan dua kurir sabu-sabu. Kedua tersangka N (39), warga Kabupaten Kebumen dan R (36), warga Kabupaten Pekalongan ditangkap dalam waktu berbeda.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol.Irwan Anwar mengatakan, kedua tersangka merupakan kurir yang diperintah untuk mengambil sabu di wilayah Semarang.
“Yang pertama ditangkap adalah N, warga Kabupaten Kebumen, ditangkap pada tanggal 9 Mei lalu dan untuk tersangka satunya, R, warga Kabupaten Pekalongan ditangkap pada tanggal 14 Mei kemarin”, terang Kapolresta.
Tersangka N ditangkap saat hendak naik bus untuk pulang ke Kebumen. Dari pengakuan tersangka, paket sabu sebanyak 29 kemasan plastik, diambil dari Semarang atas perintah seseorang. Tersangka N mendapatkan upah Rp 500.000 untuk tugasnya tersebut.
“Kita masih dalami identitas orang yang memberikan perintah tersebut”, kata Kapolresta.
Sedangkan tersangka R, ditangkap saat dalam perjalanan pulang setelah mengambil sabu di daerah Industri Candi, Semarang. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram.
“Untuk tersangka R mendapatkan upah lebih besar, karena barang yang diambil jumlahnya lebih banyak. R mendapat upah sampai Rp 20 juta”, jelasnya.
Sampai saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, untuk melacak pemilik sabu yang dibawa oleh dua kurir yang telah diamankan.
Comments are closed.