Kuota Haji Khusus 8 Persen Tetap Dipertahankan, DPR Rampungkan RUU Haji
METROJATENG.COM, JAKARTA – DPR RI memastikan kuota haji khusus Indonesia akan tetap berada di angka 8 persen. Kepastian ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang telah rampung dibahas di tingkat I dan segera disahkan dalam rapat paripurna.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyebut revisi undang-undang tersebut sangat penting sebagai dasar penyelenggaraan haji 2026. “Semua fraksi menyetujui tanpa catatan. Perdebatan ada, tetapi berhasil diselesaikan, sehingga tinggal menunggu pengambilan keputusan di paripurna,” terangnya.
Ketua Panja RUU PIHU, Singgih Januratmoko, menjelaskan ada tiga isu krusial yang disepakati dalam pembahasan, yakni:
-
Kuota haji khusus tetap 8 persen, dengan ruang negosiasi penambahan kuota melalui pembahasan bersama DPR dan kementerian terkait.
-
Kelembagaan berubah, dari Badan Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
-
Pengaturan tugas haji di daerah diperjelas agar tidak tumpang tindih.
Menurut Singgih, keberadaan kementerian baru ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan mengurangi kekacauan teknis yang sempat terjadi pada musim haji sebelumnya.
“Undang-undang ini kami siapkan agar pelaksanaan haji tahun 2026 lebih tertib, sehingga jamaah bisa mendapatkan layanan yang lebih baik,” tambahnya.
Revisi UU Haji dinilai mendesak karena menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari Pemerintah Arab Saudi serta menjawab kebutuhan jamaah Indonesia yang setiap tahunnya berangkat dalam jumlah besar.
Comments are closed.