Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Guru Honorer Akan Dihapus 2027, Wakil Ketua DPRD Jateng Ingatkan Risiko Sekolah Kekurangan Tenaga Pengajar

METROJATENG.COM, BANYUMAS – Rencana pemerintah menghapus status guru honorer mulai 2027 menuai perhatian dari berbagai pihak. Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho mengingatkan, agar proses transisi menuju sistem kepegawaian berbasis ASN tidak menimbulkan persoalan baru, terutama kekurangan guru di sekolah-sekolah yang selama ini masih bergantung pada tenaga non-ASN.

Kebijakan penghapusan guru honorer merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Pemerintah pusat menargetkan seluruh tenaga pendidik beralih ke skema ASN, terutama melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam Taklimat Media Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 23 Oktober 2025, pemerintah menegaskan bahwa skema guru paruh waktu disiapkan sebagai tahapan transisi menuju sistem kepegawaian ASN. Pemerintah juga memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja secara langsung terhadap guru honorer.

Namun demikian, Setya Ari menilai proses pengalihan status harus dilakukan secara cermat agar tidak mengganggu layanan pendidikan, khususnya di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pengajar.

“Pemerintah pusat sudah menegaskan tidak ada pemecatan langsung. Ini masa transisi menuju status ASN lewat skema PPPK. Tapi di lapangan, kekhawatiran guru non-ASN besar karena skema pengalihan ke PPPK atau format lain masih terus digodok lintas kementerian,” jelasnya.

Ratusan Ribu Guru Masih Menunggu Kepastian Status

Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah periode 2024–2025 menunjukkan masih terdapat ratusan ribu guru non-ASN yang belum memperoleh kepastian status kepegawaian. Kondisi tersebut diperparah dengan ketimpangan distribusi tenaga pendidik di sejumlah wilayah.

Pemerintah saat ini tengah mendorong redistribusi guru ASN ke sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pengajar agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal.

Di Kabupaten Banyumas, persoalan kebutuhan guru juga menjadi tantangan serius. Berdasarkan berbagai laporan, daerah tersebut masih kekurangan sekitar 1.788 guru ASN, dengan kebutuhan terbesar berada pada jenjang sekolah dasar.

Selain itu, terdapat sekitar 402 guru non-ASN yang direkrut setelah terbitnya UU ASN dan disebut berpotensi tidak menerima pembayaran melalui Dana BOS karena belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.

Dampak kebijakan penghapusan tenaga honorer juga mulai dirasakan pemerintah daerah dari sisi anggaran. Pemerintah Kabupaten Banyumas saat ini mengalokasikan sekitar Rp28 miliar per tahun untuk membayar gaji 1.755 guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu tingkat SD dan SMP.

Besaran gaji yang diterima disesuaikan dengan pendapatan terakhir saat masih berstatus honorer, dengan rata-rata mencapai Rp2,2 juta per bulan.

Di sisi lain, pemerintah pusat telah melarang pemerintah daerah merekrut tenaga honorer baru sejak 2022. Larangan tersebut kembali ditegaskan seiring pelaksanaan UU ASN Tahun 2023.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan dukungan melalui alokasi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) guna membiayai honor guru non-ASN di SMA, SMK, dan SLB negeri, termasuk insentif bagi guru agama.

Caption Foto : Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Arinugroho bercengkrama dengan Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono. (Foto : Ist).

 

DPRD Jateng Soroti Tiga Persoalan Utama

Setya Arinugroho menegaskan, setidaknya ada tiga isu penting yang harus segera diselesaikan pemerintah sebelum target penghapusan guru honorer pada 2027 diterapkan.

Pertama, pemerintah perlu memberikan kepastian terkait skema PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, termasuk mekanisme seleksi dan perlindungan hak-hak guru selama masa transisi.

Kedua, kemampuan fiskal daerah harus menjadi perhatian. Menurutnya, peningkatan belanja pegawai untuk kebutuhan PPPK paruh waktu berpotensi mengurangi ruang anggaran pembangunan sektor lainnya, terlebih di tengah menurunnya transfer dana dari pemerintah pusat.

Ketiga, kesiapan sekolah menjadi faktor yang tidak boleh diabaikan. Banyak sekolah negeri, terutama jenjang SD di Banyumas dan wilayah terpencil lainnya, masih mengandalkan guru non-ASN untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar.

“Kami di DPRD Jateng mendorong Kemenpan-RB, Kemendikdasmen, dan Kemenkeu segera finalisasi skema pengalihan. Daerah tidak boleh dibiarkan menanggung beban fiskal sendirian, sementara kualitas pendidikan anak-anak dipertaruhkan. Guru non-ASN sudah mengabdi bertahun-tahun, mereka butuh kepastian, bukan sekadar janji transisi,” tegasnya. (*)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.