Catat! Antrian Pelayanan di Dinsospermasdes Banyumas Hanya 10 Menit
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Banyumas memastikan antian pelayanan hanya berlangsung maksimal 10 menit. Jika ada pelayanan yang melebihi batas waktu tersebut, masyarakat dipersilahkan untuk menyampaikan keluhan.
Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PSPFM) Dinsospermasdes Banyumas, Galih Priyambodo mengatakan, sesuai dengan SOP, antrian pelayanan maksimal hanya 10 menit. Hal ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Jika ada yang mendapatkan pelayanan di atas 10 menit, silahkan sampaikan keluhan, karena sesuai SOP pelayanan kami maksimal 10 menit”, ucapnya.
Jenis pelayanan publik di Dinsospermasdes ada berbagai macam, mulai dari permohonan rekomendasi pengaktifan kembali JKN KIS PBI, pendaftaran dan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), fasilitasi orang terlantar dan kehabisan bekal, permohonan alat bantu disabilitas, permohonan bantuan penguburan jenazah terlantar, permohonan fasilitasi bantuan transport berobat, permohonan rehabilitasi disabilitas (terlantar) ke panti rehabilitas, permohonan rekomendasi lansia terlantar ke pantai pelayanan sosial lanjut usia, permohonan rekomendasi eks psikotik (ODGJ) ke panti rehabilitasi, permohonan rekomendasi adopsi anak, pelayanan izin ziarah TMPN Tajung Nirwana Purwokerto serta permohonan tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Surat keterangan DTKS, lanjut Galih, saat musim pendaftaran sekolah banyak dicari orang. DKTS dianggap seperti surat sakti yang bisa memuluskan keluarga tidak mampu mengambil jalur arifmasi. Surat keterangan DTKS sendiri sebenarnya bisa digantikan dengan SKTM dari desa.
“Syarat untuk pembuatan DTKS cukup simple, hanya perlu membawa fotokopi KTP dan KK ke kantor Dinsospermasdes dan dalam rentang waktu 5-10 menit, surat keterangan DTKS sudah jadi”, terangnya.
Pelayanan Cukup di Desa
Untuk beberapa pelayanan seperti pengecekan bantuan sosial (bansos), sekarang ini sudah isa dilakukan di desa/kelurahan. Sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor Dinsospermasdes hanya untuk melakukan pengecekan bansos. Berbeda dengan pembuatan surat keterangan DTKS yang harus melalui Dinsospermasdes.
“Selain pengecekan bansos, yang bisa dilayani di desa/kelurahan adalah aktivasi KIS. Masyarakat hanya perlu datang ke desa/kelurahan untuk menanyakan apakah masih mendapat KIS PBI atau tidak. Bagi warga tidak mampu yang belum masuk DTKS dan belum mendapatkan KIS PBI, bisa diusulkan untuk mendapatkan KIS dari APBD. Syaratnya harus warga yang tidak mampu”, jelasnya. (Adv)