Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Diduga Putus Kontrak Sepihak, Pengelola Hotel Gugat Pemilik Hotel di Purwokerto Rp4 Miliar

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Sengketa kerja sama pengelolaan hotel di Purwokerto berujung ke meja hijau. Daphna Management melalui pendirinya, Victor Wisuda Manurung, menggugat Direktur Utama PT EBS berinisial C beserta PT EBS selaku perusahaan pemilik Hotel E Purwokerto ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nilai gugatan lebih dari Rp4 miliar.

Gugatan perdata tersebut telah teregister dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2026/PN Pwt. Pihak penggugat menilai pemutusan kerja sama pengelolaan Hotel E Purwokerto by Daphna Management dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

Kuasa hukum penggugat, Adi Susanto SH dari Law Office Adi Susanto menjelaskan, sengketa bermula dari Perjanjian Kesepakatan Kerja Sama Konsultan Hotel yang ditandatangani pada 5 Oktober 2021 dan diperkuat melalui addendum tertanggal 8 November 2021.

Dalam perjanjian tersebut, Daphna Management mendapat mandat untuk menangani berbagai aspek strategis dan operasional hotel, mulai dari penyusunan standar operasional, pengembangan sumber daya manusia, pemasaran, revenue management, hingga pengawasan operasional dengan tujuan meningkatkan performa bisnis hotel.

Menurut Adi, seluruh kewajiban yang dibebankan kepada kliennya telah dijalankan sesuai kesepakatan. Bahkan, target kinerja yang ditentukan disebut berhasil dicapai berdasarkan laporan keuangan yang selama ini digunakan sebagai bahan evaluasi bersama.

Namun, pada akhir Maret 2026, pihak pemilik hotel disebut memutus hubungan kerja sama secara sepihak. Langkah tersebut dinilai merugikan hak-hak kontraktual Daphna Management sehingga jalur hukum dipilih setelah berbagai upaya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

“Yang sedang diuji dalam perkara ini bukan sekadar hubungan bisnis antara pemilik dan pengelola hotel, tetapi komitmen terhadap prinsip dasar hukum perjanjian. Kesepakatan yang dibuat secara sah harus dihormati dan dijalankan dengan itikad baik. Tanpa kepastian hukum, kepercayaan dalam dunia usaha akan sulit terbangun,” kata Adi, Sabtu (20/6/2026).

Kontrak Masih Berlaku Hingga Oktober 2026

Adi menambahkan, selama hampir empat tahun kerja sama berjalan, pihak manajemen mengklaim berhasil memenuhi target Gross Operating Profit (GOP) sebagaimana tertuang dalam perjanjian. Ia menyebut pemutusan hubungan kerja sama dilakukan pada 30 Maret 2026, padahal kontrak disebut masih memiliki sisa masa berlaku hingga Oktober 2026.

Menurutnya, komunikasi dengan pihak tergugat terus dilakukan hingga Mei 2026. Namun karena tidak ditemukan titik temu, gugatan wanprestasi resmi diajukan pada 2 Juni 2026.

“Gugatan ini bukan semata-mata mengenai nilai materiil lebih dari Rp4 miliar, tetapi menyangkut profesionalisme, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap komitmen bisnis yang telah disepakati,” ujarnya.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi serta menghukum mereka untuk memenuhi kewajiban yang masih terutang berikut pembayaran ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Pihak penggugat menyatakan seluruh dalil gugatan akan dibuktikan melalui dokumen perjanjian, laporan keuangan, korespondensi antar pihak, permohonan audit keuangan melalui pengadilan, serta alat bukti lain yang diatur dalam ketentuan hukum.

Saat ini perkara telah memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri Purwokerto. Para prinsipal dijadwalkan bertemu pada Senin (22/6/2026) dalam upaya mencari penyelesaian damai sebelum perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok sengketa.

Pendiri Daphna Management, Victor Wisuda Manurung mengatakan, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, menurutnya, berbagai komunikasi yang dilakukan belum memperoleh tanggapan yang memuaskan.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik. Bagi kami ini bukan hanya soal angka Rp4 miliar, tetapi tentang menjaga kepercayaan dan profesionalisme dalam dunia usaha. Kami tidak ingin kejadian serupa kembali dialami pelaku bisnis lain,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, proses mediasi masih berlangsung dan para tergugat tetap memiliki hak untuk menyampaikan jawaban serta pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Purwokerto. (*)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.