Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Awal Juli, Syarat BPJS Kesehatan untuk Pembuatan SIM Diberlakukan pada 7 Daerah

0

METROJATENG.COM, JAKARTA – Syarat kepemilikan BPJS Kesehatan untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mulai diperlakukan pada 1 Juli mendatang. Sebagai uji coba, syarat ini akan dberlakukan pada 7 daerah terlebih dahulu.

Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, aturan tersebut akan diuji coba mulai1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia. Yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, pertama diuji coba pada 7 wilayah terlebih dahulu, yaitu

 Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro di wilayah Polda Kalimantan Timur, Polda Bali dan Polda Nusa Tenggara Timur”, jelasnya.

Lebih lanjut AKBP Faisal menjelaskan, ketentuan tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono mengatakan, implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay”, terangnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.