Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Ditpolair Polri Bersama Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Rugikan Negara Rp 49,95 miliar, Empat Tersangka Ditahan

0

 

METROJATENG.COM, SEMARANG – Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Korpolairud Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri bersama Pertamina Berhasil membongkar penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi jenis Solar di Cilacap, Jawa Tengah dan menangkap 4 orang tersangka berinisial HN alias Bw, MCF, TDW dan K.

Selain menangkap 4 orang tersangka petugas juga mengamankan barang bukti  2 unit truk tangki, 9 unit truk modifikasi, 1 unit mobil panther modifikasi, 36 buah penampungan solar dan sejumlah barang bukti lain. Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan Rp 49,95 miliar.

Dirpolair Baharkam Mabes Polri, Brigjen Pol Yassin Kosasih mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi berdasarkan adanya informasi masyarakat menemukan Penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi berupa pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar B30 yang tidak sesuai peruntukannya di Pelabuhan Seleko Kabupaten Cilacap. Atas informasi tersebut, Rabu, (12/1) sekitar pukul 10.44 wib, Tim Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Tim Kapal Patroli KP. Anis Macan 4002 melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya 1 (satu) unit truk tanki biru putih bertuliskan PT. Sinar Harapan Mulia kapasitas 8 KL Nopol W 9220 UH dan 16 KL Nopol H 8420 DC di Pelabuhan Seleko Kabupaten Cilacap yang sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar B30 ke Kapal KM. Maju Abadi 7 GT. 172 dengan harga keekonomian / industri. 

Dari hasil pemeriksaan, BBM Jenis  Bio Solar B30 tersebut berasal dari gudang yang berada di Jl. Karang No. 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kecamatan  Bergas, Kabupaten.Semarang, BBM jenis Bio solar /B30 tersebut didapatkan dengan cara membeli dari SPBU dengan harga subsidi.

Berdasarkan pendalaman dan pengembangan yang dilakukan oleh Tim, sekitar pukul 14.17 Wib Tim Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah memeriksa kedua gudang bongkar muat BBM jenis Bio Solar B30, milik   PT. Sinar Harapan Mulia. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para saksi yang berada di kedua  gudang, disebutkan  fungsi gudang tersebut sebagai lokasi bongkar  muat BBM jenis Bio Solar B30 dengan penanggung jawab . HN als Bw dan  MCF serta A  penanggungjawab di gudang yang berada di Cilacap. Masing-masing penanggung jawab gudang bertanggung jawab langsung kepada owner/pemilik PT. Sinar Harapan Mulia tersangka  TDW.

” Tersangka TDW mendapatkan BBM jenis Bio Solar B30 dengan cara memberikan uang Rp. 30.000.000, kepada sopir dengan mobil modifikasi untuk membeli Bio Solar B30 ke SPBU (bersubsidi), ” jelas Yasin Kosasih

Modifikasi – Dirpolair Baharkam Mabes Polri, Brigjen Pol Yassin Kosasih, memperlihatkan mobil tnki yang dimodikasi menjadi truk untuk mengelabui petugas.(tya)

 

Modifikasi

Sopir dengan bekal uang Rp 30 juta membeli Bio Solar B30 dengan cara:memodifikasi kendaraan truk dengan menempatkan tangki di bagian belakangnya dengan bagian atasnya  ditutupi dengan karung – karung serbuk kayu, untuk mengelabui petugas. Selanjutnya tangki di tutupi terpal..Selain itu dalam aksinya para tersangka juga memodifikasi tangki di bagian belakang mobil box. Modifikasi mobil panther dengan menempatkan tangki dibagian tengah.  Selanjutkan Bio Solar B30 besubsidi yang sudah di beli di tampung dan dikirim ke Gudang gudang yang berada di Jl. Karang No. 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kecamatan  Bergas, Kabupaten Semarang.

Setelah mobil modifikasi terisi penuh,  selanjutnya sopir berkomunikasi dengan bagian gudang untuk melakukan bongkar BBM jenis Bio Solar B30 bersubsidi, selanjutnya Bio Solar B30 dimaksud ditampung dalam Tandon dan tanki duduk yang telah tersedia di gudang.Setelah BBM jenis  Bio Solar B30 bersubsidi berada di gudang langsung dijual ke konsumen dengan harga Rp 6.000 -Rp 6.100 per lliter  oleh PT SHM.

Penjualan dilakukan dengan menggunakan 2  unit truk tangki dengan kapasitas 8 KL (Nopol W 9220 UH) dan 16 KL (Nopol H 8420 DC) yang berwarna Biru Putih. Adapun system Pembayaran secara tunai.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak, bahwa peruntukan konsumen pengguna minyak solar bersubsidi untuk sektor perikanan adalah nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT.  Faktanya PT. SHM  telah melakukan penjualan BBM jenis Bio Solar B30 yang disubsidi pemerintah kepada kapal perikanan GT 172

PT SHM telah menjalankan usaha pembelian BBM jenis Bio Solar B30 yang disubsidi pemerintah dari SPBU dan menjual kepada konsumen sektor perikanan dengan harga keekonomian / industri  sejak bulan September 2021 sampai dengan Januari 2022.

Dugaan adanya keterlibatan SPBU dalam melakukan penjualan BBM bersubsidi kepada para tersangka, masih dalam penyidikan. Namun sampai saat ini penyidik sudh menetapkan 4 orang tersangka yang masing- masing memiliki tugas sendiri- sendiri. 

“Atas perbuatan para tersangka yang dilakukan sejak September 2021 hingga Januari 2022 negara dirugikan  Rp.49,950 miliar.,” tambah Yasin.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya para tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan send Rp 60 miliar karena diduga melanggar Pasal 55 Undanng-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar B30  yang disubsidi pemerintah.

“Guna mengantisipasi kejadian tersebut terulang lagi , Polri khususnya Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri  akan terus  melakukan sosialisasi kepada Masyarakat Nelayan dan pesisir terkait peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan dalam melakukan pembelian BBM bersubsidi;

Melakukan koordinasi dengan Pertamina terkait dengan pendistribusian BBM jenis Solar bersubsidi dan pengawasan terhadap SPBU-SPBU di wilayah Kabupaten Semarang,” tegasnya.

Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga RJBT Subholding Commercial & Trading PT Pertamina, Putut Andriatno mengapresiasi  mendukung penuh upaya yang dilakukan aparat penegak hukum khususnya Kepolisian dalam melakukan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi termasuk penindakan jika ditemukan tindakan-tindakan yang melawan hukum.

“Salah satu tugas kami dalam penyediaan energi untuk masyarakat, adalah memastikan ketahanan stok, distribusi serta jaminan kualitas BBM bersubsidi dapat diterima secara tepat sasaran bagi masyarakat,” ungkapnya.

Soal dugaan adanya kerjasama antara petugas SPBU dan para tersangka, sepenuhnya diserahkan ke penyidik Polri.khususnya penyidikan kepada Penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Selama proses tersebut berlangsung, kami akan memberikan dukungan kelancaran sesuai dengan kapasitas dan kewenangan yang dimiliki oleh PT. Pertamina Patra Niaga,”  tambah Putut. (tya)

 

BBM Subsidi – Mobil Panther yang dimodifikasi dengan cara meletakan tanki berbentuk kotak ditengah untuk operasional pembelun BBM bersubsidi di SPBU -SPBU. (tya)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.