Saber Pungli Wonogiri Cegah Pungli dan Korupsi di Perusahaan
METROJATENG.COM, WONOGIRI – Pemerintah Kabupaten Wonogiri melalui Unit Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menggelar sosialisasi Anti Pungutan Liar dan Pencegahan Korupsi kepada para penyedia barang dan jasa serta pemilik perusahaan pertambangan. Kegiatan digelar di Gedung Girimanik Komplek Setda Kabupaten Wonogiri, Rabu (5/6/2024).
Dalam kegiatan tersebut Inspektur Wonogiri, Mardiyanto mengatakan, ada beberapa hal yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini, antara lain adalah amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini lantas ditindaklanjuti oleh pemkab Wonogiri dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Wonogiri Nomor : 700/71/HK/2024, tanggal 26 Februari 2024 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 700/116/HK/2023 tentang Pembentukan Unit Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Unit Saber Pungli memiliki fungsi pencegahan diantaranya adalah melakukan upaya-upaya preventif melalui sosialisasi, penyuluhan, pelatihan dan kegiatan lain dalam rangka mencegah terjadinya pungutan liar dan praktik korupsi”, tutur Mardiyanto.
Mardiyanto juga menyebutkan bahwa program pencegahan korupsi tersebut perlu disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mendapatkan dukungan dan membangun komitmen yang kuat dalam rangka bersama-sama mencegah korupsi.
“Berbagai program pencegahan korupsi yang telah didesain oleh Unit Saber Pungli perlu dilaksanakan secara terintegrasi dan diharapkan dapat memperkuat upaya mitigasi risiko terjadinya pungutan liar dan tindak pidana korupsi”, terangnya.
Dalam sosialisasi ini Unit Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menghadirkan narasumber Elita Agestina, SH, MH Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan PPS Kejaksaan Negeri Wonogiri dan IPTU Pradana Dwi Atmaja SH.MH.M.Si Kaur Bin Ops Sat.Reskrim Polres Wonogiri.
Comments are closed.