Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Akan Dilantik 20 Oktober 2024

0

METROJATENG.COM, JAKARTA – Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilaksanakan pada hari Minggu (20/10/2024).

Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih diselenggarakan melalui sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pembukaan sidang paripurna dilakukan oleh ketua MPR RI dan selanjutnya dibacakan keputusan KPU RI tentang penetapan hasil Pilpres. Baru dilakukan pengucapan janji oleh presiden dan wakil presiden terpilih.

Setelah pengucapan sumpah, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan. Acara kemudian dilanjutkan dengan pertukaran tempat duduk presiden dan wakil presiden baru dengan presiden dan wakil presiden terdahulu.

Selesai pertukaran tempat duduk, ketua MPR mempersilakan presiden terpilih membacakan pidato perdana. Selanjutnya, dilakukan pembacaan doa dan sidang paripurna diakhiri dengan menyanyikan kembali lagu Indonesia Raya.

Saat ini, tahapan Pemilu 2024 sampai pada rekapitulasi hasil perhitungan suara. Rekapitulasi perhitungan suara ini mulai dilakukan tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Setelah itu, baru masuk tahap pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Leave A Reply

Your email address will not be published.