Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, Polda Jateng Amankan 18 Burung Kasturi dari Papua
METROJATENG.COM, SEMARANG – Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali digagalkan aparat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah berhasil mengungkap perdagangan ilegal 18 ekor burung kasturi kepala hitam (Lorius lory) yang didatangkan dari Papua.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Jumat, 17 April 2026.
“Petugas dari Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus bersama BKSDA Jawa Tengah melakukan pemeriksaan di wilayah Pelabuhan Juwana, tepatnya di Desa Bajomulyo. Dari situ ditemukan adanya dugaan penyimpanan dan pengangkutan satwa dilindungi tanpa izin,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Banyumanik, Semarang, Senin (4/5).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup, lengkap dengan tiga kandang dan dua kardus yang digunakan untuk pengangkutan. Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EDP (25), BES (26), dan G (39), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, burung-burung tersebut diketahui dikirim dari Pelabuhan Manokwari, Papua, menuju Juwana tanpa dilengkapi dokumen resmi, termasuk sertifikat penangkaran dari BKSDA.
Seluruh satwa kemudian dievakuasi dan dititipkan kepada BKSDA Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil identifikasi memastikan bahwa burung kasturi kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Mereka terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar,” tegas Djoko.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Sementara itu, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi memiliki dampak serius terhadap keseimbangan ekosistem.
“Kerugian ekologisnya tidak bisa dihitung secara nominal karena menyangkut fungsi alam dan keberlanjutan spesies di habitatnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, barang bukti burung saat ini dirawat di bawah pengawasan dokter hewan. Dari total 18 ekor, satu burung dilaporkan mati akibat infeksi virus, sehingga tersisa 17 ekor.
“Setelah proses hukum selesai, rencananya burung-burung tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” pungkasnya. (*)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.