Polda Jateng Bongkar Sindikat Penyelundupan Kendaraan ke Timor Leste, Amankan Dua Tersangka
1.727 Unit Kendaraan Berhasil Dikirim
METROJATENG.COM, SEMARANG – Praktik penyelundupan kendaraan lintas negara kembali terbongkar. Kali ini, Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat pengiriman ilegal kendaraan ke Timor Leste dengan total mencapai 1.727 unit. Dua orang Dua tersangka berhasil diamankan yakni AT (49), warga Klaten, dan SS (52), warga Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, mengungkapkan,
kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas pengiriman kendaraan tanpa dokumen resmi. Penyelidikan intensif kemudian dilakukan hingga akhirnya petugas menghentikan dua truk kontainer di kawasan exit tol Krapyak dan Banyumanik, Semarang, pada Rabu (15/4) dini hari.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan puluhan kendaraan di dalam kontainer tanpa dokumen sah,” jelas Djoko dalam konferensi pers, Rabu (22/4).
Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah gudang di wilayah Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penampungan kendaraan sebelum dikirim ke luar negeri. Dari sana, polisi kembali mengamankan sejumlah kendaraan siap kirim.
Secara keseluruhan, polisi menyita 54 kendaraan yang terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil—termasuk Toyota Rush dan Daihatsu Terios—serta 2 truk. Selain itu, turut diamankan dua kontainer, puluhan dokumen ekspor, dan tiga unit ponsel.

Dua tersangka yang diamankan yakni AT (49), warga Klaten, dan SS (52), warga Jakarta Selatan. AT diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste, sementara SS bertugas mencari jasa ekspedisi untuk pengiriman.
Modus operandi sindikat ini terbilang rapi. Mereka mengumpulkan kendaraan dari berbagai sumber tanpa dokumen kepemilikan sah—yang diduga berasal dari hasil pencurian maupun penarikan leasing bermasalah. Kendaraan kemudian dikirim menggunakan dokumen ekspor palsu melalui kontainer lewat Pelabuhan Tanjung Priok.
“Sejak beroperasi pada 2025, sindikat ini telah mengirimkan 52 kontainer berisi total 1.727 kendaraan ke Timor Leste. Nilai transaksi dari aktivitas ilegal tersebut diperkirakan menembus Rp50 miliar, dengan keuntungan lebih dari Rp10 miliar,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melapor. Polisi membuka kesempatan bagi pemilik sah untuk mengambil kembali kendaraannya tanpa biaya, dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang valid.
Saat ini, penyidik masih memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk jaringan pemalsu dokumen dan pembeli di luar negeri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pidana terkait serta Undang-Undang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. (*)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.