Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Kemenag Rumuskan Perpres Ditjen Pesantren, Tekankan Pendekatan Inklusif dan Berbasis Aspirasi Publik

METROJATENG.COM, JAKARTA – Kementerian Agama terus mematangkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren melalui serangkaian diskusi mendalam bersama para pemangku kepentingan. Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penyusunan Perpres Ditjen Pesantren harus melibatkan aspirasi luas dari berbagai elemen masyarakat pesantren. Ia menolak pendekatan birokratis yang kaku, dan menekankan pentingnya legitimasi sosial.

“Kita perlu kumpulkan ormas-ormas Islam. Apa yang diinginkan NU, Muhammadiyah, dan lainnya. Kita seperti keranjang, menampung aspirasi sebanyak mungkin,” ungkap Menag.

Ia menegaskan, Ditjen Pesantren tidak dibentuk untuk mengatur atau mengintervensi ruang pesantren secara berlebihan, melainkan hadir sebagai fasilitator yang memahami kebutuhan khas lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia tersebut.

Rancangan Ditjen Pesantren disusun dengan mengadopsi filosofi khidmah atau pelayanan. Menag menilai pesantren memiliki karakteristik pendidikan berbeda dengan sekolah umum. Jika pendidikan umum bertumpu pada transfer pengetahuan, pesantren mengembangkan pendekatan hudhuri yang menekankan kehadiran spiritual, pendalaman rasa, dan kesinambungan tradisi keilmuan.

“Pesantren memiliki kedalaman spiritual yang tidak dimiliki sistem lain. Ditjen Pesantren harus menjadi pelayan, bukan komandan,” jelas Nasaruddin.

Struktur lembaga yang dirancang nantinya juga membedakan secara tegas tiga bentuk pendidikan: pendidikan umum, pendidikan Islam, dan pendidikan pesantren.

Tiga Fungsi Utama: Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan

Sesuai UU No. 18 Tahun 2019, Ditjen Pesantren akan mengemban tiga fungsi utama yaitu pendidikan pesantren, dakwah dan pemberdayaan m.asyarakat

Dalam aspek pemberdayaan, Menag menegaskan bahwa pesantren harus ditempatkan sebagai subjek, bukan objek. Program-program ekonomi dan sosial akan berbasis pada potensi lokal dan kemandirian pesantren, bukan pada pola bantuan yang menciptakan ketergantungan.

“Negara hadir sebagai fasilitator, bukan donor yang mematikan inisiatif,” tegas salah satu narasumber FGD.

Kementerian Agama menargetkan draf lengkap struktur dan regulasi Ditjen Pesantren bisa diselesaikan sebelum Januari 2026. Pemerintah juga menggandeng Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh untuk memastikan regulasi ini selaras dengan tradisi serta nilai dasar pesantren.

Dengan pendekatan inklusif dan kolaboratif tersebut, pemerintah berharap Ditjen Pesantren akan menjadi payung hukum yang memperkuat pesantren, tanpa mengurangi independensi yang selama ini menjadi ciri khasnya.

Comments are closed.