OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Penagihan Kredit Disertai Kekerasan di Serang
METTOJATENG.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten. Pemanggilan dilakukan pada Senin (8/6) sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap pelaku usaha jasa keuangan.
Langkah tersebut diambil menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum tenaga penagihan yang melakukan tindakan penagihan dengan cara-cara yang mengarah pada kekerasan.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dari TAFS mengenai kasus yang terjadi sekaligus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip perlindungan konsumen dalam setiap kegiatan penagihan.
OJK meminta perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, TAFS juga diminta menyampaikan data dan dokumen yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan, melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, memperkuat mekanisme pengawasan tenaga penagihan, serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada OJK secara berkala.
“OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan perusahaan. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki,” demikian pernyataan OJK.
OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan mengutamakan perlindungan konsumen. Tanggung jawab tersebut juga mencakup pihak ketiga yang ditunjuk perusahaan untuk melakukan penagihan.
Lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu kembali mengingatkan bahwa proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum maupun etika, seperti kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan konsumen, atau bentuk tekanan lainnya yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.
Di sisi lain, OJK juga menekankan bahwa konsumen memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati. Pembayaran angsuran tepat waktu serta menjaga objek yang menjadi agunan pembiayaan merupakan bagian dari tanggung jawab debitur.
Menurut OJK, kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada upaya penagihan dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum maupun perjanjian yang berlaku. Karena itu, masyarakat diimbau mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum mengajukan pembiayaan dan menjaga komitmen pembayaran selama masa kredit berlangsung.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang berizin dan diawasi OJK. Apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, termasuk Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, maupun melalui surat elektronik konsumen@ojk.go.id. (*)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.