Lindungi Masyarakat dari Scam Investasi, Satgas PASTI Tindak Tegas KOL Promotor PAKD Ilegal
METROJATENG.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah Key Opinion Leader (KOL) atau influencer yang mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin di Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas investasi digital ilegal yang semakin marak dipromosikan melalui media sosial.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam siaran pers, Kamis (18/6), menyampaikan bahwa sejumlah KOL telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam memasarkan platform aset keuangan digital yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Hasilnya, beberapa KOL telah melakukan penyesuaian dan menghapus konten yang berisi penawaran dari pedagang aset keuangan digital yang tidak berizin,” ujarnya.
Satgas PASTI menegaskan bahwa influencer maupun kreator konten memiliki tanggung jawab untuk memastikan legalitas produk dan platform keuangan yang dipromosikan kepada publik. Pasalnya, promosi yang dilakukan figur publik kerap menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keputusan masyarakat untuk berinvestasi.
Karena itu, para KOL diminta melakukan riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi kepada pengikutnya, memastikan platform yang dipromosikan telah mengantongi izin, serta menyampaikan risiko investasi secara jelas dan berimbang.
Selain itu, Satgas PASTI mengingatkan agar influencer tidak menggunakan klaim menyesatkan seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, atau testimoni yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi terkait hubungan komersial dengan pihak yang dipromosikan juga menjadi hal yang wajib dilakukan.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, Satgas PASTI juga telah memblokir berbagai konten media sosial dan tautan yang memuat promosi PAKD ilegal. Koordinasi dengan berbagai instansi akan terus diperkuat guna menghentikan aktivitas platform digital yang beroperasi tanpa izin.
Di sisi lain, OJK tengah menyiapkan regulasi khusus yang mengatur aktivitas influencer keuangan atau finfluencer. Aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menciptakan ekosistem informasi keuangan yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum berinvestasi. Masyarakat diminta memastikan bahwa pelaku usaha dan produk keuangan telah mengantongi izin dari OJK serta mewaspadai tawaran keuntungan tinggi yang dijanjikan dalam waktu singkat.
Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan OJK. Sementara korban penipuan transaksi keuangan juga dapat memanfaatkan layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku. (*)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.