OJK Serahkan Dua Pelaku Penggelapan Premi Asuransi Rp7 Miliar Ke Kejaksaan
METROJATENG.COM, SEMARQNG Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan penggelapan premi asuransi oleh dua petinggi perusahaan pialang PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. Kasus yang berlangsung sejak 2018 hingga 2022 tersebut diduga merugikan dua lembaga keuangan daerah dengan total nilai hampir Rp7 miliar.
Dua pejabat yang diduga bertanggung jawab atas penggelapan dana premi tersebut adalah WN, Direktur Utama, dan EHC, Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. Mereka diduga menggelapkan premi milik Perumda BPR Bank Kota Bogor sebesar Rp3,04 miliar serta premi milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan sebesar Rp3,92 miliar oleh OJK diserahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaska, penanganan perkara tersebut dilakukan melalui sejumlah tahapan ketat dan roses yang Anjang.
“OJK telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan penggelapan premi asuransi oleh jajaran pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. Proses ini kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari pengawasan hingga penyidikan resmi,” ujar Ismail.
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, OJK menemukan bukti kuat terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU No. 40/2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Dari hasil penyidikan, terbukti telah terjadi tindak pidana penggelapan premi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perasuransian. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Berkas Perkara Lengkap
OJK telah menyerahkan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas tersebut dinyatakan lengkap (P-21). Setelah itu, penyidik melakukan Tahap 2 berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan kami telah melaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Ismail.
Ismail menegaskan, OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan guna memastikan penegakan hukum dilakukan secara efektif dan akuntabel.
“OJK akan terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan menjadi bagian penting untuk memastikan perlindungan konsumen dan stabilitas industri keuangan,” tegasnya.
OJK memastikan bahwa setiap bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan akan ditindak tegas sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas industri dan memberikan perlindungan menyeluruh kepada konsumen. (*)
Comments are closed.