Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Status DPO Paulus Tannos Dinilai Gugur Sejak Proses Ekstradisi, Tim Hukum Minta KPK Segera Bertindak

METROJATENG.COM, JAKARTA – Putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali membuka perdebatan mengenai penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Paulus Tannos. Meski permohonan praperadilan ditolak, majelis hakim menegaskan bahwa sejak dimulainya proses ekstradisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), status DPO terhadap Tannos pada dasarnya sudah tidak lagi berlaku.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa pengajuan permohonan ekstradisi oleh KPK merupakan bukti bahwa keberadaan Tannos telah diketahui secara resmi oleh otoritas penegak hukum. Dengan demikian, tujuan utama penerbitan DPO, yaitu mencari keberadaan seseorang—dianggap telah terpenuhi. Implikasi dari pertimbangan tersebut adalah ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan praperadilan untuk tersangka berstatus DPO tidak dapat dijadikan alasan menolak permohonan.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum, Rangga Widigda, menilai poin tersebut sebagai langkah maju dalam penegakan hukum yang lebih transparan. Ia menegaskan bahwa pengakuan pengadilan terkait berakhirnya status DPO merupakan aspek penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh KPK secara administratif.

“Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan mengakui keberadaan klien kami telah diketahui sejak proses ekstradisi berjalan. Dengan demikian, status DPO tidak lagi relevan. Pertanyaannya, jika hakim telah menyatakan demikian, mengapa secara administratif status DPO belum dicabut? Apalagi selama ini klien kami bersikap kooperatif dan pernah diperiksa langsung oleh KPK,” jelasnya.

Tim Kuasa Hukum juga menyoroti perlunya standardisasi mekanisme pencabutan DPO agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama ketika proses pencarian telah secara objektif selesai.

Ke depan, tim akan terus mendampingi Tannos dalam penyelesaian proses hukum di Singapura. Mereka menekankan pentingnya perlindungan hak-hak hukum klien sejalan dengan asas due process of law, serta berharap putusan ini dapat menjadi acuan bagi penegak hukum dalam memperbaiki tata kelola administrasi penanganan DPO di Indonesia.

Dengan semakin jelasnya posisi hukum terkait status DPO, kasus Paulus Tannos kini memasuki babak baru yang menuntut ketegasan sikap dari otoritas penegak hukum. Putusan praperadilan ini bukan hanya menjadi rujukan penting bagi proses hukum Tannos, tetapi juga menjadi momentum evaluasi bagi mekanisme penetapan serta pencabutan DPO di Indonesia. Publik kini menantikan langkah KPK selanjutnya, apakah akan menindaklanjuti temuan pengadilan atau tetap mempertahankan status administratif lama. Di tengah sorotan ini, transparansi dan konsistensi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Comments are closed.