Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

“Rokok dan Miras Ilegal Membanjir, Bea Cukai Jateng–DIY Tingkatkan Operasi Besar-Besaran” Hingga Akhir 2025

METROJATENG.COM, SEMARANG — Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menutup 2025 dengan capaian pengawasan yang signifikan. Sepanjang tahun ini berbagai operasi penegakan hukum berhasil menekan peredaran barang ilegal sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY, Imik Eko Putro menyampaikan,  tantangan di 2025 semakin kompleks. Perubahan pola perdagangan global, naik-turunnya harga komoditas, hingga pertumbuhan arus barang membuat pengawasan harus dilakukan lebih intensif dan kolaboratif.

“Situasi perdagangan tahun ini menuntut kewaspadaan tinggi. Namun berkat kerja sama solid dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, kinerja pengawasan tetap terjaga,” ujar Imik.

Penindakan terhadap Rokok ilegal masih menjadi fokus utama. Hingga November 2025, Bea Cukai Jateng-DIY mencatat 2.291 penindakan dengan barang bukti mencapai 129 juta batang rokok ilegal diamankan dengan nilai barang Rp Rp187,8 miliar .

Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah Rp 122,9 miliar. Angka tersebut meningkat jauh dibanding tahun 2024, yang berakhir di sekitar 104 juta batang rokok ilegal.

MIRAS ILEGAL Kanwil Bea Cukai Jateng DIY musnahkan ribuan botol minuman keras ilegal, selasa (2/12/2025) di halaman gudang TPP KPPBC TMP Tanjung Emas Semarang. (redmetrojateng)

 

“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga memukul industri legal. Lonjakan ini jadi sinyal bahwa pengawasan tidak boleh melemah,” tegas Imik.

Selain rokok ilegal, pengawasan terhadap minuman beralkohol ilegal juga menunjukkan peningkatan. Tercatat 108 penindakan dengan barang bukti sekitar 52.900 liter dengan nilai barang Rp44,6 miliar dan nilai cukai Rp 19,2 miliar sepanjang tahun ini.

Pada kegiatan pemusnahan hari ini, dihancurkan 24 juta batang rokok ilegal, 37.000 liter miras, serta 1.379 paket kosmetik, obat-obatan, dan barang impor ilegal lainnya. Total barang yang dimusnahkan dari rangkaian kegiatan di enam kota mencapai 78,7 juta batang rokok dan 51.000 liter miras.

Di bidang kepabeanan, Bea Cukai mencatat 841 penindakan dengan nilai barang Rp110,23 miliar, mayoritas berasal dari kosmetik ilegal, obat-obatan, elektronik, tekstil, dan pakaian bekas tanpa izin. Hingga November, ada 46 penyidikan, 521 sanksi administrasi, dan nilai denda lebih dari Rp34,9 miliar.

Bea Cukai juga berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 20 kg narkotika, yang diperkirakan dapat menyelamatkan 80.000 jiwa dan menghemat biaya penanggulangan kecanduan hingga Rp120,79 miliar.

Imik menegaskan,  peningkatan arus barang dan pola perdagangan global menjadikan 2025 sebagai tahun penuh tantangan. Namun berkat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat, pengawasan tetap berjalan efektif. Bea Cukai berkomitmen memperkuat pengawasan dan meningkatkan pelayanan industri legal pada 2026. (*)

Comments are closed.