Petani Sulit Dapat KUR, DPR Desak OJK Longgarkan Aturan Skor Kredit
METROJATENG.COM, JAKARTA – Harapan petani dan pelaku UMKM untuk bisa mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih jauh dari kenyataan. Legislator dari Komisi XI DPR RI, Bertu Merlas, mengungkapkan fakta mengejutkan: hanya 6 dari 60 calon penerima KUR di daerahnya yang lolos verifikasi sistem informasi keuangan.
Dalam Rapat Kerja bersama Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (28/4/2025), Bertu menyuarakan keresahan masyarakat terhadap ketatnya aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang selama ini menjadi penghambat utama pencairan KUR.
“Bayangkan, ada petani sawit yang cuma punya tunggakan Rp1 juta di leasing motor, tapi karena kolektibilitasnya turun ke level 4, mereka harus menunggu dua tahun untuk bisa pinjam lagi. Padahal utangnya sudah lunas!” tegas politisi PKB dari Dapil Sumatera Selatan II itu.
Bertu mengaku prihatin dengan realita di lapangan. Banyak lahan pertanian yang terbengkalai, bukan karena malas dikerjakan, tapi karena petani tidak punya modal. “Kalau akses KUR itu mudah, saya yakin tidak ada lagi tanah kosong di negeri ini,” ujarnya optimis.
Sebagai solusi, ia mengusulkan perubahan aturan SLIK agar debitur dengan utang kecil di bawah Rp10 juta yang sudah melunasi kewajibannya bisa langsung mendapat pemulihan skor kredit. “Jangan sampai sistem malah bikin orang mikir: ‘Toh udah lunas juga gak bisa pinjam lagi, ya udah gak usah dibayar sekalian.’ Ini justru mendorong kredit macet,” tambahnya.
Usulan ini mendapat perhatian serius dari DPR, dan OJK diminta mengevaluasi ulang kebijakan verifikasi kredit agar lebih berpihak pada rakyat kecil. Dengan sistem yang lebih manusiawi, KUR bisa menjadi penyelamat, bukan sekadar slogan program pemerintah.
Comments are closed.