Polda Jateng Bongkar Sindikat Gadai Mobil Bermodus Dokumen Palsu, Tiga Tersangka Dibekuk
METROJATENG.COM, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar dua jaringan kejahatan yang beroperasi dengan modus pemalsuan surat kendaraan dan penampungan sepeda motor ilegal. Tiga orang tersangka diamankan dari dua kasus terpisah, dengan total puluhan kendaraan disita sebagai barang bukti.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/4/2025), Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap bahwa dua pelaku bernama KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43) ditangkap terkait kasus pemalsuan dokumen kendaraan di Pemalang. Keduanya diketahui menjalankan aksi sejak 2023, menggunakan surat kendaraan palsu untuk menggadaikan mobil milik sendiri.
“Kami amankan dua tersangka yang sengaja memalsukan STNK demi menggadaikan mobil kepada pihak ketiga. Setelah mobil digadaikan, mereka mencuri kembali mobil tersebut menggunakan kunci cadangan dan mengganti plat nomor untuk menghindari pelacakan,” terang Kombes Dwi.
KP diketahui sebagai dalang utama yang menyediakan kendaraan, sementara A memiliki keahlian memalsukan STNK dengan memodifikasi dokumen asli kendaraan lain. Total lima kendaraan sudah dijadikan objek penipuan dengan modus yang sama.
Menurut penyelidikan, A mempelajari teknik pemalsuan secara otodidak dengan memanfaatkan komputer dan printer untuk memodifikasi data kendaraan. Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Sementara itu, kasus kedua menjerat seorang warga Magelang, DG (41), yang terbukti menyimpan 38 unit sepeda motor tanpa surat resmi di bengkel miliknya. Ia membeli kendaraan tersebut dari perorangan maupun melalui jaringan debt collector leasing.
“Kendaraan tersebut tidak memiliki STNK maupun BPKB. Setelah dibeli, kendaraan disimpan untuk kemudian dibongkar dan dijual dalam bentuk suku cadang secara ilegal,” ungkap Kombes Dwi.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum debt collector dalam penyediaan kendaraan ilegal tersebut. Beberapa nama sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dan akan diproses lebih lanjut jika ditemukan bukti keterlibatan.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan perusahaan leasing seperti Adira Finance dan FIF menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat Polda Jateng dalam mengamankan kendaraan yang merupakan aset perusahaan.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja keras pihak kepolisian yang telah mengamankan kendaraan kami yang sempat hilang. Ini sangat membantu pemulihan aset perusahaan,” ujar Bandel Prasetyo dari Adira Finance.
Tersangka DG kini dikenai pasal 481 jo 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Comments are closed.