Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Hampir Seribu Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Aksi Agustus, Termasuk Ratusan Anak

METROJATENG.COM, JAKARTA – Polri resmi menetapkan 959 orang sebagai tersangka buntut kerusuhan yang pecah saat gelombang demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025. Dari jumlah itu, 664 orang merupakan dewasa, sementara 295 lainnya masih berstatus anak di bawah umur.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menjelaskan, penetapan itu merupakan hasil dari penanganan 246 laporan polisi yang diterima, baik dari polda-polda di seluruh Indonesia maupun dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.

“Penegakan hukum ini tidak ditujukan kepada masyarakat yang sekadar menyampaikan aspirasi secara damai. Fokus kami hanya pada mereka yang nyata-nyata melakukan perusakan, penyerangan, dan tindak pidana lain saat kerusuhan berlangsung,” ujar Komjen Syahar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (24/9/2025).

Menurut Syahar, Polri menaruh perhatian khusus terhadap anak-anak yang ikut terseret dalam kerusuhan tersebut. Untuk itu, proses hukum mereka akan dijalankan dengan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, agar tetap memperhatikan aspek pembinaan dan perlindungan.

Para tersangka dijerat dengan beragam pasal sesuai perbuatannya. Antara lain Pasal 160–161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 212–214 KUHP terkait perlawanan terhadap petugas. Tidak hanya itu, pasal lain juga diterapkan, seperti penganiayaan (Pasal 351), pencurian (Pasal 362–363), hingga perusakan barang (Pasal 406).

Sejumlah pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam, bom molotov, dan petasan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara pelaku yang menyebarkan ujaran provokatif melalui media sosial dikenai sanksi sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polri menegaskan, langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memberi efek jera. “Kami berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Aspirasi boleh disampaikan, tetapi jangan dengan cara yang melanggar hukum,” tandas Syahar.

Kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus lalu memang sempat meluas di sejumlah daerah. Selain menimbulkan kerugian material akibat aksi perusakan dan pembakaran, peristiwa itu juga meninggalkan catatan serius tentang keterlibatan anak-anak dalam aksi anarkis. Kondisi inilah yang kini menjadi perhatian khusus pemerintah dan aparat penegak hukum.

Comments are closed.