Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Polisi Ungkap Kasus Perampasan Mobil Bodong, Pelaku Tabrak Petugas Saat Penangkapan

METROJATENG. COM, SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus perampasan mobil bodong di Banyumanik. Penangkapan terhadap pelaku, diwarnai dengan tragedi pelaku yang menabrak tiga petugas.

Kasus ini berawal dari laporan Cecep, warga Bandung, yang melaporkan perampasan mobil miliknya oleh sekelompok pelaku bersenjata api pada Minggu, (9/2/2025). Tim Resmob Polda Jateng segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di sebuah mobil Toyota Inova berwarna hitam dengan nomor polisi H-1939-MO di Srondol Wetan, Banyumanik. Namun, saat petugas mendekati mobil, pelaku berinisial ARW (35) berusaha melarikan diri dan menabrak tiga petugas.

Kabid Humas Kombes Pol Artanto mengatakan, saat ini ketiga polisi tersebut telah menjalani perawatan dan sudah kembali beraktivitas. “Kondisinya sudah membaik dan sudah kembali bertugas,” ucapnya, Rabu (12/2/2025).

Dalam penangkapan tesebut, petugas berhasil mengamankan ARW dan dua temannya, serta tiga unit mobil yang digunakan pelaku, yaitu Honda Jazz, Toyota Camry, dan Toyota Inova beserta STNK dan kunci mobilnya.

Pelaku ARW kini dijerat dengan Pasal 481 tentang penadahan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang menjalankan tugas sah, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara.

Perampokan

Pada kesempatan tersebut. Kombes Pol Artanto juga mengungkap kasus perampokan bersenjata yang terjadi di Pati beberapa waktu lalu. Perampokan tersebut melibatkan tiga pelaku yang diketahui berinisial BW, AK, dan FR. Pelaku memotong gembok pagar dan mematikan listrik rumah korban, Zuhdi Utsman (44), yang merupakan pedagang kelontong.

“BW adalah otak perampokan dan merupakan tetangga korban. Ia merencanakan aksi ini sejak sebulan lalu,” jelasnya.

Dalam aksi tersebut, korban yang mencoba melawan ditodong dengan senjata api mainan dan diserang menggunakan parang. Akibatnya, pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 261 juta dan sebuah ponsel.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku saat melarikan diri ke Jepara dan menyita barang bukti berupa sejumlah uang dan alat kejahatan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Comments are closed.