Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Curi Celana Produksi Perusahaan, Buruh Pabrik di Boyolali Dtangkap

METROJATENG.COM, BOYOLALI – Unit Reskrim Polsek Klego Polres Boyolali mengamankan seorang utuh pabrik AS (27), warga Desa Girimargo, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, karena diduga mencuri barang hasil produksi perusahaan berupa celana, dengan total nilai barang yang diambil mencapai jutaan rupiah.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Klego, Iptu Utomo mengatakan, kejadian berawal saat security PT Eco Smart Garment Indonesia (ESGI) melaksanakan pengecekan body cheking kepada karyawan yang akan istirahat. Security mencurigai pelaku karena berjalan seperti menyembunyikan sesuatu barang didalam celananya.

“Selanjutnya security ini memanggil pelaku dan dilakukan pengecekan body di dalam ruangan satpam. Setelah dicek ternyata didalam saku celana yang dipakai pelaku terdapat beberapa pakaian jenis celana short pants hasil produksi dari PT. ESGI Klego. Pelaku dan barangbukti diamankan di ruang Satpam PT. ESGI dan dilaporkan ke Polsek Klego”, terang Iptu Utomo.

Barang-barang produksi yang di curi pelaku antara lain berupa dua buah celana pakaian short pants style warna navy, seharga Rp.680.000 sebanyak tiga buah, celana pakaian short pants warna olive, seharga Rp.680.000 satu buah, celana pakaian short pants warna olive, dengan harga yang sama sebanyak dua buah dan ada beberapa jenis celana lagi yang diambil pelaku. Atas kejadian tersebut, total Kerugian PT. ESGI ditaksir sekitar Rp.6.800.000.

Setelah mendapat laporan, Polsek Klego langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AS yang telah tertangkap tangan melakukan pencurian barang produksi pabrik.

“Pelaku ditangkap di pabrik tempatnya bekerja dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku”, kata Kapolsek.

Pelaku merupakan karyawan aktif di PT. ESGI Klego, sehingga dengan mudah melakukan pencurian barang produksi berupa celana pakaian.

Kapolsek menyebut pelaku dijerat dengan pasal pencurian biasa dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.

“Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara”, pungkasnya.

Comments are closed.