Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Komisi III DPR RI Dorong Implementasi KUHAP Baru dan Evaluasi Penegakan Hukum di Jakarta

METROJATENG.COM, JAKARTA — Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Spesifik ke Polda Metro Jaya untuk meninjau kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi perubahan regulasi dan sejumlah kasus strategis di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan yang dipimpin oleh Anggota Komisi III, Rudianto Lallo, sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap institusi penegak hukum.

Kunjungan tersebut menyoroti dua agenda utama: penerapan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru direvisi serta evaluasi penanganan kasus yang menyita perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir.

Rudianto menegaskan bahwa revisi KUHAP merupakan langkah monumental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Perubahan itu menjadi penyegaran pertama setelah lebih dari empat dekade sejak aturan sebelumnya diterapkan.

“Revisi KUHAP ini bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi pembaruan besar untuk menguatkan arah hukum acara pidana kita. Kami ingin memastikan aparat memahami perubahan ini dan siap menerapkannya tanpa miskomunikasi,” ujarnya.

Aturan baru tersebut juga dipersiapkan untuk mengimbangi pemberlakuan penuh Undang-Undang KUHP pada Januari 2026. Komisi III menilai sinkronisasi kedua instrumen hukum itu harus berjalan sejalan agar tidak menimbulkan multitafsir maupun kesalahan prosedural.

Selain isu regulasi, rombongan Komisi III turut mengevaluasi penanganan sejumlah kasus seperti ledakan bom di SMA 72 Jakarta. Rudianto menilai langkah cepat aparat dalam mengungkap pelaku berperan penting meredam isu liar yang sempat berkembang di masyarakat.

“Kecepatan penanganan sangat menentukan. Kasus seperti ini mudah digiring pada isu terorisme, padahal pelakunya ternyata masih di bawah umur,” jelasnya.

Desak Eksekusi Putusan Pengadilan yang Mandek

Komisi III juga menyoroti penundaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terutama perkara terkait pengosongan atau sengketa lahan. Menurut Rudianto, lambannya pelaksanaan putusan justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik.

“Jika putusan sudah inkracht, maka harus dieksekusi. Itu bagian dari kepastian hukum yang menjadi tanggung jawab aparat,” tegasnya.

Dalam forum yang sama, Rudianto menyinggung kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti dan investasi ilegal yang melibatkan mantan pejabat Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Menurutnya, kasus itu menjadi peringatan bagi lembaga penegak hukum untuk memperkuat sistem pengawasan internal.

“Insiden ini harus jadi titik evaluasi. Integritas lembaga penegak hukum hanya kuat jika pengawasannya berjalan efektif,” katanya.

Melalui kunjungan ini, Komisi III menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan langsung terhadap institusi hukum, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan, agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik tetap terjaga.

“Kami ingin penegakan hukum yang memberikan kepastian, bukan hanya bagi korban dan pelaku, tetapi juga masyarakat luas,” tutup Rudianto.

Comments are closed.