Polda Jateng Amankan Paket Sabu Seberat 9,33 Gram, Tersangka Mantan Anggota Polri
METROJATENG. COM, SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika, setelah mengamankan 18 paket sabu seberat 9,33 gram. Barang tersebut disita dari tersangka berinisial P (44), warga Purwodadi, Kabupaten Grobogan yang juga merupakan mantan anggota Polri.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin (4/11/2024) malam oleh tim Ditresnarkoba Polda Jateng. Tersangka diduga kuat berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Grobogan.
“Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut dan petugas menemukan 18 paket sabu seberat 9.33 gram”, jelasnya, (9/11/2204).
Lebih lanjut Anwar memaparkan, tersangka ditangkap saat berada di depan rumahnya, di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, tim menemukan 18 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9,33 gram. Paket-paket sabu tersebut disimpan dalam dompet merah muda dan di saku celana yang tergantung di belakang pintu kamar tersangka.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman berinisial L yang berlokasi di Jakarta”, ungkapnya.
Mantan Anggota Polri
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mengambil paket sabu seberat 10 gram di Terminal Purwodadi, Tersangka juga telah menyetor uang sebesar Rp 4,5 juta sebagai bagian dari transaksi.
“Barang bukti yang kita sita dari tersangka antara lain, 18 paket sabu dengan total berat 4,94 gram, dua buah ponsel dan beberapa perlengkapan pribadi juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut”, terang Anwar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium forensik, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung zat Methamphetamine.
Tersangka P juga diketahui merupakan mantan anggota Polri yang diberhentikan karena kasus disersi dan pernah menjalani hukuman selama 7 bulan terkait kasus perjudian pada tahun 2010 dan dan kasus Narkotika pada tahun 2016 dengan pidana penjara selama 8 tahun.
“Tersangka P akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat mengingat ini bukan kali pertama yang bersangkutan terlibat dalam kasus serupa”, tegasnya.