Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Tujuh Personel Brimob Dikenai Patsus Usai Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis

METROJATENG.COM, JAKARTA – Polri bergerak cepat menindaklanjuti kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) saat demonstrasi ricuh di Jakarta. Tujuh anggota Brimob kini resmi ditempatkan dalam penugasan khusus (patsus) selama 20 hari.

Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo, menyampaikan permintaan maaf sekaligus belasungkawa.

“Atas nama pribadi dan Korps Brimob, kami turut berduka cita sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diampuni segala dosanya dan keluarga diberi ketabahan. Kami serahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Divpropam Polri,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, memastikan ketujuh anggota Brimob yang diduga melanggar kode etik telah diamankan.

“Mulai hari ini mereka menjalani penempatan khusus hingga 17 September. Hasil pemeriksaan awal menyebutkan ada pelanggaran kode etik, dan proses masih berlanjut,” tegas Abdul Karim.

Untuk menjamin transparansi, Polri juga melibatkan lembaga eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, serta Kementerian Hukum dan HAM. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menilai langkah cepat Polri sebagai sinyal keseriusan.

“Patsus ini mempermudah investigasi. Kami ajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk melaporkan langsung ke Propam atau lembaga pengawas,” katanya.

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menambahkan pihaknya akan mengawal penuh jalannya pemeriksaan.

“Kami ingin memastikan proses hukum benar-benar mencerminkan rasa keadilan,” ujarnya.

Hingga kini, Divpropam Polri masih mendalami kasus dengan memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, dan melibatkan pengawasan eksternal. Polri menegaskan proses hukum terhadap tujuh personel Brimob tersebut dilakukan terbuka dan tidak akan ditutup-tutupi.

Comments are closed.