Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Capaian KIA di Banyumas Sudah Lampaui Target Nasional

0

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Realisasi pembuatan Kartu Indentitas Anak (KIA) di Kabupaten Banyumas sudah mencapai 66,65 persen. Capaian tersebut melebihi target nasional KIA sebesar 50 persen.

Keberhasilan Banyumas melampaui target nasional ini tak lepas dari berbagai upaya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas dalam mensosialisasikan serta membuka layanan jemput bola pembuatan KIA.

Kepala Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Drs Hirawan Danan Putra MSi mengatakan, KIA menjadi salah satu fokus Dindukcapil, sehingga berbagai bentuk pelayanan dilaksanakan, mulai dari jemput bola ke sekolah-sekolah, membuka pelayanan di tempat wisata dan lain-lain.

“Manfaat KIA ini sangat banyak dan bagi anak menjadi identitas yang melekat yang memudahkan dalam banyak hal, sehingga kita sangat gencar melakukan sosialisasi serta membuka pelayanan sejak pertama KIA diluncurkan”, terangnya, Rabu (6/12/2023).

Kepemilikan KIA terbanyak di Kabupaten Banyumas yaitu pada Kecamatan Pekuncen hingga 85,76 persen, kemudian Kecamatan Kebasen sebanyak 84,73 persen dan Kecamatan Lumbir sebanyak 79,15 persen.

Sedangkan untuk kecamatan yang paling sedikit kepemilikan KIA yaitu Kecamatan Gumelar sebanyak 46,69 oersen, serta Kecamatan Ajibarang ada 52,5 persen.

Caption Foto : Kepala Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Drs Hirawan Danan Putra MSi. (Foto : Dok.Dindukcapil Banyumas)

 

Manfaat KIA

Sebagaimana diketahui, Kartu Identitas Anak merupakan program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sesuai dengan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA berfungsi sama dengan KTP yaitu untuk anak berusia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya,

Tujuan adanya KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el.

Dilansir dari Permendagri 2 tahun 2016, KIA memiliki beberapa manfaat diantara lain, untuk melindungi pemenuhan hak anak,  menjamin akses sarana umum, menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk, mencegah terjadinya perdagangan anak, serta memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi dan imigrasi.

“Meskipun sudah melampaui target nasional, namun kita tetap masih membuka pelayanan KIA, dengan harapan semua anak-anak di Banyumas nantinya memiliki KIA semua, demi keamanan identitas, serta kenyamanan mendapatkan akses pelayanan publik”, kata Hirawan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.