Prabowo-Gibran Menang di Banyumas, Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Tandatangani Berita Acara
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Saksi paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Kabupaten Banyumas, menolak menandatangani berita acara dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilres 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas.
Saksi Ganjar-Mahfud, Budi Wibowo mengatakan, penolakan untuk menandatangani berita acara merupakan intruksi dari partai. Dimana dalam Pilpres 2024 ini, DPP PDi Perjuangan telah mengintruksikan semua saksi dari tingkat saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga pusat untuk tidak menandatangani berita acara perhitungan suara.
“Ini sesuai dengan intruksi DPP PDI Perjuangan, jadi di semua wilayah tidak ada yang menandatangani berita acara”, ucapnya.
Budi menegaskan, seklaipun hasil Pilpres 2024 dianggap sah, pihaknya tetap tidak akan menandatangani berita acara.
“Sudah menjadi keputusan PDI Perjuangan untuk tidak ikut menyetujui hasil Pilpres 2024”, terangnya.
Tidak Keberatan
Berbeda dengan saksi 03, saksi paslon nomor 01 Anies-Muhaimin di Banyumas, Salim tetap menandatangani berita acara perhitungan suara. Menurutnya, sesuai dengan intruksi partai, sepanjang tidak ada keberatan dalam pleno, maka tetap menandatangani berita acara.
“Jika memang sudah tidak ada permasalahan dalam proses perhitungan suara, maka kita tetap tanda tangan. Sebab, ini demi kepentingan bangsa”, tuturnya.
Menanggapi penolakan penandatanganan dari saksi 03, saksi 02 Prabowo-Gibran, Dwi Haryanto mengatakan, pihaknya menghargai sikap dari saksi 03. “Itu hak mereka, kita menghormatinya”, katanya.
Sementarra itu, dalam rekapitulasi hasil perhitungan akhir perolehan suara yang ditetapkan KPU Banyumas, pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan mengantongi 553.210 suara, disusul pasangan Ganjar-Mahfud dengan 412.138 suara dan Anies-Muhaimin dengan 153.017 suara. Total suara sah sebanyak 1.123.385 dan suara tidak sah sebanyak 23.576.