Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Tak Semua Piutang Macet UMKM Dihapus, Ini Syaratnya

METROJATENG. COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Namun, tidak semua piutang UMKM dihapus, ada beberapa ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana dijelaskan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman bahwa penghapusan piutang hanya berlaku untuk pelaku UMKM di bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.

“Tidak semua pelaku UMKM mendapat fasilitas penghapusan piutang macet. Ada beberapa ketentuan, pertama penghapusan piutang macet ini adalah pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan dan perkebunan yang memang mengalami permasalahan keuangan”, terangnya.

Persyaratanya selanjutnya adalah, bagi UMKM atau pelaku usaha di sektor perikanan dan pertanian yang memiliki utang tetapi tidak mampu membayar angsuran yang jatuh tempo, sehingga menjadi kredit macet. Portofolio utang itu juga sudah masuk hapus buku oleh pihak bank BUMN atau bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan.

“Jadi aturan ini berlaku, bagi pelaku UMKM yang memang sudah terdesak dan tidak tertolong lagi”, ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM. Dengan ditandatanganinya PP tersebut, diharapkan dapat membantu pelaku UMKM, produsen pangan, hingga nelayan yang terlilit piutang untuk meneruskan usaha kedepannya.

Comments are closed.